AMBON, SPEKTRUM – Isu merebak, Faradiba Yusuf tersangka utama pembobol dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon, diperlakukan khusus oleh pihak Rutan Polda Maluku. FY kabaranya bisa dikunjungi DN dan Penasehat Hukumnya. Namun, kabar ini dengan cepat dibantah oleh pihak Polda Maluku.
“Isu itu tidaklah benar,” tepis Direktur Tahanan dan Penitapan Barang Bukti (TAHTI)) Rutan Samapta Sabara, Tantui Ambon, AKBP Muhammad Nuh Mahulaw, saat dikonfirmasi Spektrum, Senin (25/11/2019), di ruang kerjanya.
Ia menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap tahanan termasuk Faradiba Yusuf. Bahkan Rutan Poda tidak memberikan kelonggaran. “Kami tidak berikan kelonggaran sedikit pun terhadap Faradiba Yusuf. Soal isu FY bisa dikunjungi DN dan pengacaranya, sekali lagi hal itu tidak benar,” tegas AKBP Mahulaw.
Menyangkut pengawasan terhadap tahanan pembesuk dan sebagainya, itu bukan domainnya. “Tapi mungkin dikhususkan kepada tahanan BNI. Untuk tahanan kasus BNI otomatis dilarang samaskali oleh pak Dirreskrimsus. Kenapa dilarang, karena kasusnya masih pengembangan untuk kepentingan proses penyidikan kedapan,” ujarnya.
Menyangkut penjagaan terhadap FY, itu atas arahan kaitannya dengan penanganan perkara ini. karena ada pada Unadang-Undang. Terlepas dari hak untuk besuk tahanan, yang penting sesuai dengan SOP. Selain tahanan BNI, yang lain juga bisa besuk di hari Selasa dan Kamis.
“Cuma untuk tahanan kasus BNI itu, tidak dapat dibesuk oleh pihak lain maupun pihak keluarganya. kalau saya mendapatkan nota dinas dari pimpinan misalnya penyidik akan besuk bersangkutan, silahkan. Monggo saja, tidak ada masalah untuk itu,” jelasnya.
“Jika ada yang disampaikan pimpinan baik itu (pimpinan) dari penyidik, bahwa sementara dilarang orang membesuk tahanan, ya kita tindaklanjut. Tapi tujuan hanya satu, untuk dan demi kepentingan proses penyelidikan maupaun penyidikan kedepan,” paparnya.
Ia juga menepis rumor ada yang besuk FY secara diam-diam, hanya rekayasa dan alibi untuk menjatuhkan saja. Ia mencontohkan dari enam tersangka BNI, masing-masing PH, tidak dibawa PH.
“Maksudnya enam orang itu, tidak semua punya PH, jadi satu. Berdasarkan PH-nya, bisa dua sampai tiga, bahkan FY, PH-nya bisa empat dan seterusnya. Nah saling berlomba untuk kepentingan klienya,” tuturnya.
Ia juga memperingatkan anggotanya agar tidak coba-coba, mengijinkan FY dibesuk oleh siapapun termasuk keluarga.
“Karena kasus ini sudah dibackup oleh Bareskrim. Untuk tersangka BNI dilarang dibesuk termasuk Faradiba. Karena kasus ini tidak main-main. Jadi soal isu kita beri kelonggaran kepada Faradiba, itu tidak benar,” tandasnya. (S-06)