Ricard Louhenapessy Walikota Ambon awalnya sudah dipanggil Polisi dan diinterogasi penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease 2018 lalu.  Dia diperiksa sebagai saksi kasus SPPD fiktif.

AMBON, SPEKTRUM – Richard akan kembali dipanggil polisi untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun 2011 senilai Rp.6 miliar lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dna Sekretariat DPRD Kota Ambon, yang sarat fiktif.

Penyidikan kasus ini kembali jalan, setelah sempat tertunda lama, karena adanya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2018 lalu.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan  kasus SPPD fiktif sedang dalam penyidikan. Penyidikan tetap dilakukan Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Ambon. “Perlu disampaikan kasus SPPD fiktif jalan dan sedang dalam penyidikan Satuan Reskrim,” tegas Kapolresta Ambon, kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Johanes Manik dalam rilisnya, Rabu (11/11), juga mengaku kasus SPPD fiktif masih diproses dan dilakukan pemeriksaan ulang oleh penyidik. Sejumlah saksi diperiksa. Termasuk Walikota Ambon, Ricard Louhenapessy juga bakal diperiksa nantinya.

“Ya, kalau dalam pengembangannya memerlukan keterangan lagi, ya pasti termasuk dia (Walikota) akan diperiksa. Kemarin-kemarin ada pemeriksaan tapi bukan dia (Walikota),” sebut Mido kepada Spektrum.

Dikatakan, saat ini penyidik juga sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap auditor BPK RI pusat, untuk memastikan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.  “Untuk kerugiannya belum bisah kami pastikan. Nanti saya sampaikan nanti. BPK diperiksa hubungannya dengan auditnya,” tandas Mido.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah bukti skandal dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2011 itu telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Berikutnya, penyidik menunggu pemeriksaan saksi ahli dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Maluku.

Dalam penyelidikan dan penyidikan, sejumlah pejabat telah diperiksa, termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Sekot AG Latuheru.  Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik  ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu.

Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.

Di mana tujuan penyidikan yang dilakukan adalah merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.

Tetapi faktanya, kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon semakin tenggelam. Olehnya wajar saja jika publik menduga ada yang tidak beres dengan penanganan kasus ini. (S-07)