AMBON, SPEKTRUM – Hingga kini, BPK RI belum menanggapi surat yang dikirimkan Polserta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease, terkait permintaan saksi ahli.
Dengan alasan itu, Polresta Ambon masih menunggu balasan surat dari BPK RI terkait permintaan saksi ahli atas hasil audit BPK RI atas kasus SPPD fiktif Pemerintah Kota Ambon.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, yang dikonfirmasi Spektrum, Senin (13/01/2020) mengaku, pihaknya hingga kini masih menunggu balasan dari BPK terkait kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon.
“Kita masih menunggu dari BPK (menunggu balasan surat terkait permintaan saksi ahli),”ujar Kaisupy.
Untuk diketahui, surat permintaan saksi ahli telah dilayangkan Polresta Ambon kepada pihak BPK RI sejak sekitar 2 (dua) bulan lalu, dan hingga kini, belum ada tanggapan balik dari BPK RI.
Muncul dugaan, hasil audit kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon oleh BPK RI, ternyata tidak ditemukan adanya kerugian negara. Yang artinya, tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Tetapi hanya kesalahan administratif.
Pasalnya, tidak biasa, ketika hasil audit kerugian negara oleh pihak BPK terhadap satu kasus tertentu, justru balik dikonfirmasi oleh pihak Kepolisian. Padahal mestinya, dari hasil audit itu, menjadi acuhan pihak kepolisian untuk menentukan suatu kasus yang ditangani.
Kabarnya, polisi tidak mau kerja sia sia dalam kasus ini. Dengan itu, polisi akan mensinkronkan hasil penyelidikan dan penyidikan mereka dengan hasil audit yang dilakukan pihak BPK RI. (S-01)