AMBON, SPEKTRUM – Jika ada SPBU yang layani pembelian BBM menggunakan jirigen maka segera dilaporkan ke PT Pertamina.
Demikian ditegaskan Sales Branch Manager PT. Pertamina Maluku, Yunus Muharahman usai bertemu Komisi II DPRD Kota Ambon, Selasa (05/04/2022).
Yunus memastikan akan menindak tegas pihak SPBU di Kota Ambon yang kedapatan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menggunakan jeriken.
“Kalau kedapatan ada yang melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken, lapor ke Pertamina biar kita menindak SPBU yang bersangkutan,” katanya.
Penindakan lanjutnya, bukan berarti langsung menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU)
“Tapi, akan dimulai dengan pembinaan level satu, dua hingga tiga,” tegasnya.
Namun jika hal tersebut terjadi berulang dalam artian SPBU tetap melakukan hal yang sama meskipun sudah diberikan pembinaan, barulah Pertamina mengambil langkah PHU dimaksud.
“Namun, untuk sampai ke tingkat PHU, kita lewati tahap-tahap lah. Bikin pendekatan persuasif, teguran lisan, dan beberapa tahap lainnya. Kalau memang sudah tak bisa lagi, barulah kita berikan sanksi PHU,” jelasnya.
Menurutnya, pengawasan di SPBU bukan saja menjadi kewenangan Pertamina. Tapi pengawasan ini menjadi tanggungjawab masing-masing pihak.
“Tanggungjawab pengawasan bukan saja di Pertamina, tapi masing-masing pihak juga memiliki tanggungjawab itu. Jadi mari-sama kita awasi ini,” pintanya
Dia menambahkan, untuk pengendara roda dua maupun roda empat, tidak usah khawatir karena stok BBM jenis pertalite masih bisa melayani untuk semua.
“Sopir angkot, pengojek, tak usah khawatir. Kita punya stok Pertalite yang cukup untuk melayani semua masyarakat,” tukasnya. (TIM)