Ragam  

Sosialisasi Kurang, Mila Tak Tahu, Ada Perwali 25/2020

AMBON, SPEKTRUM –Mila, salah satu pengguna jalan dikenai sanksi karena melanggar, tidak menggunakan masker dalam Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Selasa, (7/10/2020) yang digelar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Ambon, di bawah Jembatan Merah Putih, Tantui.

Ketika ditanyai salah satu petugas, ia mengaku tidak mengetahui adanya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Ambon.

Mila akhirnya mendapat hukuman membaca Pancasila karena ketidaktahuannya namun ia juga tidak hapal butir-butir Pancasila. Akhirnya, petugas menuntunnya untuk membacakannya kembali. Setelah itu ia diberi masker dan diberi ongkos pulang ke rumahnya.

Pelanggar Protokol Kesehatan Sedang Diedukasi Petugas Gustu Kota Ambon

Tidak hanya Mila, seorang mahasiswa teknik, Universitas Pattimura pun mengaku tidak mengetahui adanya peraturan tersebut. Ia dihukum push up sepuluh kali oleh petugas.

Kurangnya sosialisasi dan pendekatan penegakan disiplin yang tidak persuasive membuat adanya keributan.  Beberapa pengguna jalan di dalam satu mobil yang ditilang. Salah satunya seorang akademisi, tidak terima begitu saja ketika ditilang. Mereka mengaku kesal karena petugas tiba-tiba menyodorkan surat tilang tanpa mendengar penjelasan mereka.

“Saya marah karena petugas menyodorkan kertas merah (surat tilang-red) dan mengambil KTP tanpa mendengar penjelasan kami. Saya sudah pakai masker tapi pas di tempat kejadian kami diberhentikan, saya sedang melepas masker karena mau menggunakan headset, saya mau memberi kuliah online”, ungkapnya.  

Akademisi tersebut menyarankan, sebaiknya penindakan pelanggar protokol kesehatan dilakukan lebih manusiawi dan mendidik tanpa tindakan represif agar warga dengan penuh kesadaran taat walau tanpa petugas melakukan operasi.

Ia juga menyarankan, sebaiknya petugas lapangan dibekali dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pegangan dalam bertugas agar penanganannya terkesan tidak sesuka hati.

Sementara itu, Koordinator Bidang Aktivitas Kerja Gustu Percepatan Penanganan Covid -19, Kota Ambon, Benny Selanno yang dihubungi di tempat kejadian mengaku tidak pandang bulu dalam menegakkan peraturan. Ia mempersilahkan Spektrum mencari sendiri Perwali Nomor 25 Tahun 2020, ketika ditanyakan aturan pelaksananya.

Benny Selanno, Koordinator Bidang Aktivitas Kerja, Gustu Percepatan Penanganan Covid-19, Kota Ambon

“Setiap pengguna jalan, wajib memakai masker. Siapapun dia. Ibu tadi kedapatan tidak memakai masker. Apapun alasannya tidak memakai masker. Petugas mengambil tindakan. Kalau tidak salah, Perwali nomor 25”, tandasnya. (S.17).