Tamaela : Walikota Tinjau Ulang SK Nomor 16 Tahun 2022
AMBON, SPEKTRUM – Ketidakpuasan para sopir angkutan kota dengan adanya keputusan Pj. Wali Kota Ambon yang tertuang dalam SK Nomor 614 tahun 2022 tentang Penetapan Trayek Angkutan Penumpang Umum di Kota Ambon, akhirnya disikapi Wakil Ketua Komisi lI DPRD Kota Ambon Mourits L Tamaela.
Tamaela meminta agar Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, meninjau kembali kebijakan tersebut.
Pasalnya, ada ketidak puasaan dari para sopir angkutan kota, khususnya jurusan Laha dan Hative Besar, yang merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut.
Untuk itu, Komisi II meminta Pemerintah Kota Ambon mengkaji lagi isi dari SK tersebut, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.
“Karena faktanya, sampai ada gerakan dari para supir itu menandakan bahwa, mereka kesulitan, sehingga mau tidak mau, pemerintah, dan kami sebagai wakil rakyat, harus melihat ini, apa kendala mereka,” ujar Tamaela kepada wartawan, di Ruang Komisi lll, Rabu (5/10/2022).
Untuk itu kata Tamaela, harus ada kebijakan yang juga meringankan para supir. Artinya, kalau trayek yang diatur dalam SK tersebut, angkot dua jalur ini hanya melewati jalur JMP, otomatis telah mengurangi kebiasaan mereka, yang mana ada sirkulasi penumpang, baik itu umum maupun mahasiswa.
Maka dengan SK tersebut, itu menjadi problem mereka. Komisi II meminta agar Dishub dan Walikota melihat hal ini.
“Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan yang bertujuan mengurangi kemacetan yang menjadi salah satu problem di kota ini, selain persoalan sampah,” katanya.
Untuk itu, Komisi II berharap, kebijakan yang dikeluarkan walikota bisa menjawab persoalan kemacetan. Namun, bagaimana dampak dari kebijakan tersebut terhadap para supir, itu juga harus diperhatikan.
“Kalau memang nanti akan disampaikan dalam program Wajar Jumat nanti, pada prinsipnya kami juga turut merasakan apa yang dialami para supir, sehingga kami berharap ada solusi, menguraikan kemacetan,” kata mantan mwsrtawan itu. (HS-16)