29.1 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sopir Angkot Jurusan Passo Demo Perwali Nomor 26 Tahun 2020 di DPRD Kota Ambon

AMBON, SPEKTRUM – Sedikitnya 100 orang sopir angkutan kota jurusan Passo lakukan unjuk rasa di DPRD Kota Ambon menolak Peraturan Walikota nomor 16 tahun 2020 di Kantor DPRD Kota Ambon Jl.Rijali Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Jumat (05/06/2020).

Sopir bersama mobil angkot jurusan Passo-Terminal Mardika gelar aksi demo tolak Perwali Nomor 16 tahun 2020

Dalam aksinya para sopir angkot jurusan Passo lakukan protes karena dari 136 orang sopir angkutan passo, baru 4 orang sopir yang mendapatkan bantuan

Mereka jua meminta kepada Pemerintah Kota Ambon agar membatalkan Perwali Nomor 16 tentang pembatasan oprasional angkutan ganjil dan genap

Setelah berorasi srkitar 30 menit, para pendemo akhirnya diizinkan lakukan pertemuan di ruangan rapat DPRD Kota Ambon.

Pertemuan dengan pendemo tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD kota Bpk. Johny P Wattimena didampingi Sekretaris Komisi III, Robert Soissa.
Sedangkan dari pihak pendemo, Ketua Jalur Angkutan Passo Izack Pelamonia, Wakil Ketua, Semmy Surlia.

Pertemuan Komisi III DPRD Kota Ambon bersama sopir angkot Passo-Ambon

Pada pertemuan tersebut, para sopir ya g diwakili Izaac Pelamonia mempertanyakan Sosialisasi dari Pemkot dan DPRD Kota Ambon.
“Kami ingin mempertanyakan apakah pihak DPRD dan Pemkot Ambon pernah memberikan sosialisasi kepada kami pengemudi, karena selama ini kami tidak pernah mandapatkan sosialisasi dari pemerintah dan anggota dewan,” kata Pelamonia.

Pelamonia juga dengan tegas menolak diberlakukannya Ganjil Genap .

Apabila melakukan pertemuan untuk revisi tambah Pelamonia, maka diharapkan melibatkan perwakilan sopir angkot agar disepakati bersama dan menghindari hal- hal yang tidak diinginkan.

Pelamonia menjelaskan, aksi ini dilakukan dalam rangka memprotes kebijakan Pemerintah Kota Ambon tentang Perwali nomor 16 tentang pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan angkutan umum.
“Apabila tidak ditindaklanjuti Pemerintah Kota Ambon untuk menyelesaikan permasalahan ini maka dikuatirkan akan dilakukan aksi yang lebih besar karena para sopir angkutan kota merasa dirugikan dengan Peraturan Walikota Ambon,” katanya.

Menyikapi permintaan sopir angkot tersebut, Ketua Komisi III, Jhon P. Wattimena berjanji akan mempertimbangkan apa yang disampaikan pengemudi angkot.
“Terkait hal tersebut, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan agar mendapatkan keringanan bagi para sopir angkot, sebab peraturan itu berdampak terhadap masyarakat penggunaan jasa angkutan umum,” kata Wattimena.

Menurut Wattimena, peraturan dibuat harus mensejahtrakan rakyat bukan menyusahkan rakyat.
“Atas nama rakyat kami menolak peraturan tersebut karena setiap aturan yang dibuat harus dikaji dan dipertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat,” kata Wattimena.

Namun, Wattimena berharap, para sopir tetap mengutamakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. (S-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles