23.8 C
Ambon City
Senin, 9 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Pajak, DPRD Ambon Hadirkan Tiga BUMN

AMBON, SPEKTRUM – Tiga Badan Usaha Milik Negara atau BUMN ini, dihadirkan DPRD Kota Ambon, Kamis (23/7/2020), dalam rangka mendorong penerapan dan pelaksanaan pembayaran pajak air bawah tanah.

Hal tersebut dibahas dalam rapat bersama Komisi II DPRD Kota Ambon serta tiga BUMN di Kota Ambon Provinsi Maluku yakni PT. Angkasa Pura, PT. Pelindo dan PT. Pertamina.

Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kota Ambon itu, dipimpin Ketua Komisi II, Jafry Taihutu didampingi Wakil dan Sekretaris Komisi serta seluruh Anggota Komisi, turut dihadiri Kepala BPPRD Kota Ambon.

Usai rapat, Taihutu kepada Wartawan menjelaskan, bahwa pasca dihentikannya penerapan pajak air bawah tanah sejak 2 Tahjn tetakhir, kini Keputusan Gurbrnur tentang nilai jual air tanah sudah diterbitkan. Dengan itu, maka Juli 2020 ini, peneraoan pajak mulai diberlakukan.

“Sudah 2 tahun pajak air tanah tidak jalan. Dan dengan diturunkannya keputusan Gubernur Maluku, maka Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon telah menyurat resmi ke seluruh objek pajak, dan pajak air tanah ini jalan lagi karena Perdanya sudah siap dan sudah jastifikasi,”jelasnya.

Oleh karena itu, kebijakan komisi II yang pertama adalah mengundang BUMN sebagai objek pajak yang volume dan skalanya besar, seperti Pertamina, Angkasa Pura dan Pelindo. Ini sebagai langka pra sosialisasi dengan.

“Berikutnya hotel, restaurant, londry, tempat cuci mobil dan lainnya akan diundang. Dan tadi Komisi meminta kepada Kepala BPPRD segera sosialisasi. Memang kemarin DPRD sudah mendorong proses membackup Perda ini selesai, maka tindakan sosialisasi itu jalan,”katanya.

Namun yang menjadi kendala saat pandemi ini, adalah pengadaan meterisasi. Untuk itu, komisi mendorong di APBD Perubahan kali ini, agar sosialisasi dan pengadaan meterisasi itu terus jalan supaya implementasi Perda juga berjalan maksimal.

“Karena selain lima pajak andalan, seperti tempat hiburan, hotel, restaurant, parkir, pajak air tanah juga penyumbang terbesar. Bayangkan kalau kapal yang singga dipelabuhan Ambon akan mengisi air selama 2 Tahun oleh Pelindo dan Pelindo menjual ke seluruh kapal-kapal itu, tetapi tidak ada retribusi bagi Pemerintah. Untuk itu, sekarang Pemda mau untuk itu harus jalan,”tandasnya.

Termasuk juga Pertamina sambungnya, yang menjual air ke kapal-kapal tengker selama ini, tetapi tidak ada retribusi ke Pemda. Padahal, kalau itu bisa dikontribusi, maka masalah reboisasi dan lainnya bisa dilakukan, sehingga kita tidak mengalami keterbatasan soal air. Itu yang mesti didorong.

“Mungkin nanti kita minta retrufirisasi dan relaksasi kalau hotel dan karoke yang tidak ada pengunjung. Jadi yang bisa dilihat secara objektif oleh BPPRD yang akan diarahkan. Sejak Juli ini sudah jalan. Tadi Pelindo dan Pertamina laporkan sudah jalan. Bayangkan dengan nilai jual 2.267 per kubik. kapal rinjani misalnya, berapa besar bak-nya yang selama ini disedot dari Ambon “ujarnya.

Hanya saja, kendalanya soal meterisasi. Untuk itu, Nanti diminta kebijakan dari BPPRD jika ada anggaran, maka lebih difokuskan pada beberapa meterisasi yang rusak agar dapat ganti untuk sementara, sehingga nanti bisa didorong pada APBD-P untuk anggaran sosialisasi langsung ke seluruh objek pajak.

“Ini bukan oreintasi soal pendapatan saja, tetapi pengendalian air. Karena saat kemarau panjang nanti, kita pasti kewalahan,”ujarnya. (S-01)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles