Sedangkan untuk gas, Julius meyakini target yang tercantum dalam APBN 2021 akan tercapai. Angka salur gas yang telah terverifikasi sebesar 205 MMSCFD, namun hal tersebut tetap perlu dikawal agar penyerapan oleh offtaker dapat terlaksana dengan baik.
Dikatakan, diskusi antara SKK Migas bersama K3S dan pemangku kepentingan lain di hulu migas terbagi menjadi 5 topik yaitu percepatan pemboran dan workover, penambahan program kerja, komersialisasi gas, optimasi program well service serta strategic alliance dan sharing facilities dan peralatan.
Baca juga: Tingkatkan SDM Timur Indonesia, SKK Migas – KKKS Beri Donasi ke 4 Kampus
Dari tiap-tiap kelompok diskusi tersebut, mereka berhasil mengidentifikasi secara detil langkah-langkah yang harus dilakukan oleh SKK Migas dan K3S guna mendukung percepatan produksi migas di tahun 2021.
“Kami bersyukur hasil yang positif ini dapat diperoleh pada kuartal pertama 2021 sehingga upaya mengejar ketertinggalan dapat segera kami laksanakan pada kuartal berikutnya”, ungkap Julius.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan tantangan capaian produksi dan lifting tahun 2021 diharapkan dapat diatasi dengan kolaborasi yang baik antara SKK Migas, KKKS, Kementerian ESDM serta stakeholders lainnya dan technology provider.
Baca juga: Blok Masela, SKK Migas Utamakan Tenaga Kerja Lokal
“SKK Migas berkomitmen untuk mendukung dan merealisasikan usulan-usulan strategis hasil dari FGD ini guna merealisasikan percepatan produksi. Selanjutnya yang dibutuhkan adalah keseriusan dari K3S untuk merealisasikan program-programnya,” tegas Fatar.
Fatar juga mengungkapkan bahwa SKK Migas akan terus bertransformasi lebih baik dengan menyederhanakan proses bisnis agar keputusan-keputusan strategis yang dapat mendukung percepatan produksi dapat segera diputuskan.
“Untuk memastikan hal-hal yang sudah disepakati tersebut dapat terwujud diperlukan komitmen dan kolaborasi yang baik antara semua pihak yang berkepentingan,” pungkas Fatar.
Baca juga: Mercy Barends Minta Inpex Masela & SKK Migas Transparan
Perlu diketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (HS-17).