SK Kades Berbau Politik Pilkada

Jauh sebelum masa jabatan kepala desa berakhir, Abdul Mukti Keliobas sudah menandatangani SK penunjukan penjabat pada beberapa desa di kabupaten Seram Bagian Timur.

BULA, SPEKTRUM – Hal itu dilakukan Mukti sebagimana tertuang dalam SK penjabat kepala desa Bula Air, Kecamatan Bula yang diparaf Abdul Mukti Keliobas pada 2 September lalu. Padahal masa berakhirnya kepala desa setempat baru pada 18 Oktober 2020. Dugaan di balik penerbitan SK tersebut berbau politik.

Ketua Komisi A DPRD SBT, M. Umar Gazam menilai tindakan yang dilakukan Mukti Keliobas adalah upaya mengkudeta secara administrasi terhadap kepemimpinan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati SBT, Hadi Sulaiman.

SK Nomor 228.a Tahun 2020

Untuk itu, dia meminta agar Pejabat Bupati dan jajaran Setda Pemkab SBT untuk mengusut tuntas pelanggran yang dilakukan. Gazam juga menilai, pelanggaran ini masuk kualifikasi pelanggaran berat.

“Oknum ASN yang sengaja bermain-main dengan proses ini, jika terbukti bersalah harus dipecat dan jika memenuhi unsur pidana maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Umar Gazam kepada wartawan di Bula, kemarin.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) SBT ini juga meminta pejabat bupati untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut keterlibatan oknum oknum dalam pelanggaran ini.

SK Nomor 241 Tahun 2020

Dalilnya, kejahatan yang dilakukan oknum-oknum ASN ini termasuk unsur kesengajaan maka harus diperiksa pihak-pihak yang bersangkutan, termasuk Abdul Mukti Keliobas.

Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/10/21/sk-rekayasa-ada-tanda-tangan-mukti/

“Yang jelas saudara Mukti Keliobas saat ini sebagai masyarakat biasa. Karena itu seluruh otoritas pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Hadi Sulaiman sebagai penjabat Bupati,” tegasnya. (TIM)