AMBON – Penerimaan siswa baru di tengah mewabahnya Covid-19, sistem zonasi masih tetap berlaku. Hal ini telah dipastikan Komisi II DPRD Kota Ambon, dengan para kepala sekolah,

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far kepada Wartawan usai memimpin Rapat Kerja Komisi II DPRD Kota Ambon bersama para Kepala Sekolah tingkat SMP se-Kota Ambon di ruang Komisi II, Selasa (23/06/2020) menjelaskan, Raker dilakukan untuk memastikan tidak ada persoalan terkait pemberlakuan zonasi dala. penerimaan siswa baru tahun ajaran 2020.

“Rapat kerja dengan beberapa pihak sekolah terkait dengan penerimaan siswa baru. Jadi kami mau memastikan barangkali ada masalah terkait mekanisme zonasi. Jangan sampai seperti tahun-tahun sebelumnya,”ujar Far-Far.

Beberapa kategori penerimaan siswa baru di antaranya zonasi, prestasi dan mutasi. Dengan itu, maka ketentuan dalam regulasi dapat dijalankan oleh pihak sekolah secara baik sesuai kategori dimaksud.

“Agar dalam penerimaan kali ini tidak ada masalah ataupun konflik yang timbul,”tuturnya.

Sementara terkait kuota penerimaan siswa baru, Far-Far mengatakan tidak ada regulasi baru yang mengatur tentang standar kuota penerimaan siswa baru.

“Kuota masing-masing sekolah sama dengan tahun sebelumnya sebab tdak ada regulasi baru,” imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far

Sedangkan terkait penerimaan, tetap mengedepankan protokol kesehatan. Far-Far mengaku pihaknya telah mengimbau pihak sekolah untuk tetap memperhatikan hal itu. Utamanya dalam proses tes nanti.

“Sekarang mekanisme masuknya itu banyak yang melalui online. Tadi juga kami sudah mengimbau agar pihak sekolah memperhatikan protokol kesehatan. Terutama, saat seleksi harus mengedepankan protokol covid 19,” tandas Far far. (S-01)