AMBON, SPEKTRUM – Pengadilan Tipikor Ambon menggelar Sidang Perdana kasus TPK dan TPPU dengan tersangka mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Kamis (29/09/2022). Sidang tersebut digelar secara virtual.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut diikuti para kulit tinta dan pengunjung Pengadilan Tipikor harus puas mengikuti sidang tersebut melalui layar monitor.

Dari sidang tersebut, terungkap Richard Louhenapessy ternyata terima anggaran berupa ‘hadiah’ atau suap sebesar Rp.11.259.960.000,00, sejak menjabat sebagai Wali Kota Ambon dari tahun 2011 hingga Maret 2022.

Suap tersebut diterima dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon dan para rekanan/kontraktor.

Adanya siap itu disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Taufiq Ibnugroho cs, saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam dakwaannya Taufiq Ibnugroho cs mengatakan selama menjabat Wali Kota Ambon mulai dari 2011 hingga Maret 2022, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp.11.259.960.000 dari beberapa orang ASN pada Pemkot Ambon dan para rekanan/kontraktor pada Pemerintahan Kota Ambon.

Uang tersebut diberikan ke Richard Louhenapessy secara langsung maupun melalui lima pihak.

Melalui terdakwa Andrew Erin Hehanussa sebanyak Rp.1.466.250.000, penerimaan melalui Karen Dias sebanyak Rp.811.460.000 dan melalui Novy Elkheus Warella sebanyak Rp.535 juta. Serta melalui Hervianto sebanyak Rp.75 juta dan melalui Imanuel Arnold Noya sebanyak Rp.150 juta.

Sedangkan mendapat suap langsung sebanyak Rp.824.200.000 dari ASN Pemkot Ambon dan Rp 7.398.050.000 dari kontraktor.

Sementara itu, terdakwa Richard Louhenapessy juga menerima uang Rp 500 juta dari terdakwa Amri (berkas perkara terpisah) untuk menerbitkan Izin Prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon.

Pemberian uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp500 juta dari AMRI, Solihin dan Wahyu Somantri mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan Terdakwa selaku Walikota Ambon, atau setidaknya Amri Solihin dan Wahyu Somantri berkaitan dan berhubungan dengan jabatan atau kedudukan yang melekat pada Terdakwa I selaku Walikota Ambon dalam menerbitkan Izin Prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon.

Mantan Walikota  Ambon Dua periode ini bersama terdakwa Hehanussa menghadiri sidang secara  virtual dari rutan kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sidang dipimpin oleh majelis hakim diketuai oleh  Nanang Zulkarnaen Faizal, sedangkan Richard Louhenapessy didampingi tim kuasa hukumnya  Stenly Sahetapy, Jacobis Siahaya dan  Edo Diasz.

Dalam sidang tersebut,  terdakwa Richard Lohenapessy dan  Erin Hehanussa  menggunakan satu berkas perkara.Dalam dakwaannya, Jaksa KPK  menyebutkan,   selaku Walikota Ambon Periode | Tahun 2011 s/d Tahun 2016 dan Periode II Tahun 2017 s/d Tahun 2022 bersama-sama dengan Terdakwa II Andrew Erin Hehanussa, telah   menerima hadiah uang secara bertahap.

Uang yang diterima  seluruhnya  berjumlah 500 juta dari Amri Solihin dan Wahyu Somantri, selaku perwakilan PT Midi Utama Indonesia, Tbk (PT MUI). Padahal diketahui, hadiah tersebut diberikan sebagai akibat telah melakukan  sesuatu dalam jabatannya.

Terdakwa I selaku Walikota Ambon, telah menerbitkan Izin Prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon, yang bertentangan dengan kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam sejumlah  Undang-Undang Republik Indonesia, diantaranya  Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  34 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)