Sidang Pembacaan Tuntutan Orno Ditunda

AMBON, SPEKTRUM – Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana Jaksa, terhadap terdakwa kasus speed boat Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Odie Orno ditunda, lantaran tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Ahmad Atamini belum siap.

“Majelis, tuntutan pidana terhadap terdakwa belum siap, sehingga kami membutuhkan waktu,” ucap JPU, Ahmat Atamimi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (23/11/2021).

Mendengar permintaan jaksa, majelis hakim langsung meminta pertimbangan dari pengacara Odie Orno, Herman Koedoebun, Henri Lusikooy dan Firel Sahetapy. kemudian disepakati untuk menunda sidang hingga pekan depan.

“Sidang kami tunda hingga Selasa pekan depan. Harapanya, Jaksa segera siapkan tuntutan,” tutup Hakim.

Diketahui, Odie Orno dan dua rekannya, Direktur CV. Tri Putra Fajar Margareth Simatauw, dan Rego Kontul, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) didakwa melakukan dugaan tindak pidana pengadaan 4 unit Speedboat oleh Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp.1.524.600.000,- ditangani CV. Triputra Fajar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2016 ditemukan dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran yang dilakukan oknum terkait senilai Rp.1,2 miliar. Selanjutnya, pada 2017 kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

Setelah ditetapkan tersangka, Odie Orno melayangkan upaya hukum Praperadilan ke PN Ambon, dan gugatan Orno itu dikabulkan, namun tidak menggugurkan statusnya sebagai terdakwa. (tim)