26.6 C
Ambon City
Minggu, 15 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Setelah Hubungan Intim, MD Tewas

AMBON, SPEKTRUM – Korban, MD meninggal dunia secara mengerikan. Perempuan berusia 33 tahun itu sebelum tewas, ia dianiya saat dipaksa berhubungan intim dengan pelaku di salah satu penginapan, kawasan Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku, pada 15 Juni 2020.

Dari pengembangan, pihak Polresta Pilau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap motif kasus ini, Sejun (22/06/2020). Pelakinya FW. Pria 38 tahun ini dikabarkan memiliki hubungan mesra dengan korban.

Saat malam itu, pelaku yang sudah mengkounsumsi minuman keras, datang menemui korban atau menjemput korban Tepatnya di depan lorong Batu Gantung Ganemo Kecamatan Nusaniwe Ambon.

Ketika itu, korban lalu di bonceng dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku membahwa korban ke salah satu penginapan terdekat. Di sana, pelaku yang sudah mabuk, kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban tidak mau.

“Korban dipaksa berhubungan badan. Korban tidak mau. Dipaksa hingga di maki-maki, lalu korban menuruti keinginan pelaku,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda M Titan kepada wartawan di Ambon, Senin sore, (22/06/2020).

Ia menjelaskan, sebelum meninggal korban sempat merasah perih di sekitar bahwa perut korban. Kejadiaan naas baru diketahui keluarga korban. Mereka marah dan baru melalui jalur hukum di Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease pada 19 Juli 2020 lalu.

“Jadi sebelum meninggal, korban sempat bercerita ke saksi (mungkin rekan korban), TAR, SL, MS dan AM seputar masalah perih di perutnya. Diduga akibat tindakan pelaku. Pihak Polresta sudah terima laporan,” jelas dia.

Setelah menerima laporan, lanjut Titan, pihak Sat Reskrim Polresta Pulau Ambon lalu bertindak. Pelaku di intai dengan melakukan tindakan Responsif terhadap kejadian tersebut dan berhasil mengamankan pelaki FW.

“Ditangkap tadi malam di Batu Gantung Kecamatan Nusaniwe. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sekaligus ditahan. Ia disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 dan atau 351 ayat 1, ancaman hukuman penjara 7 Tahu,” tandasnya. (S-07)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles