SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Tindakan pemilik akun Facebook berinisial Julia Soplanit yang diduga menyebarkan narasi provokatif dan menyerang kehormatan pribadi serta keluarga besar Rehatta, kini berbuntut panjang.
Kuasa Hukum Reno Rehatta, Margaretha O. Kakisina, secara tegas menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Langkah ini diambil menyusul unggahan Julia Soplanit yang dinilai telah mencampuri urusan internal adat keluarga Rehatta dan melakukan pembunuhan karakter terhadap kliennya melalui media sosial.
Margaretha O. Kakisina, kepada media ini Sabtu kemarin menyampaikan, kliennya Reno Rehatta, adalah anak adat Negeri Soya yang sah dan tidak sepantasnya mendapatkan tuduhan tanpa dasar.
Ia mempertanyakan motif di balik unggahan Julia Soplanit yang menyinggung soal narasi “penyesatan” serta tuduhan merusak tatanan adat. Narasi negatif tersebut juga diperkuat dengan penampilan pamflet yang identik dengan yang terpasang di ruas jalan di Negeri Soya.
“Intinya ini adalah persoalan sengketa raja dalam scope internal keluarga Rehatta. Pertanyaan kami, kapasitas Julia Soplanit ini sebagai apa? Dari segi apa dia merasa dirugikan sehingga mentransmisikan gambar berbau narasi negatif untuk kepentingan siapa?,”tegas Margaretha.
Ia juga menantang terlapor untuk membuktikan tuduhan tersebut di hadapan hukum. “Kata penyesatan itu buktinya apa? Apa hubungan pribadinya dengan klien kami? Orang seperti ini jelas adalah provokator di dalam negeri adat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Margaretha menekankan bahwa unggahan tersebut secara spesifik telah menyerang martabat kliennya secara pribadi dan keluarga besar yang terkait. Ia menolak keras stigma negatif yang dibangun oleh akun tersebut di ruang publik digital.
“Reno adalah anak adat Negeri Soya, bukan teroris. Postingan itu secara terang-benderang menyerang kehormatan Reno secara pribadi dan keluarga besar Rehatta. Ini sudah masuk ke ranah tindak pidana,” ujar Margaretha.
Sebagai bentuk perlindungan hukum dan penegakan keadilan, Margaretha memastikan bahwa seluruh bukti transmisi elektronik telah dikumpulkan dan akan diserahkan kepada penyidik pada awal pekan depan.
“Hari Senin kami akan resmi membuat Laporan Polisi (LP) di Krimsus. Kami ingin pembuktian hukum atas tuduhan penyesatan dan perusakan tatanan adat tersebut. Setelah ada tanda terima laporan, kami akan sampaikan kembali kepada publik,” tutupnya.
Terlapor terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan kegaduhan atau kebencian di tengah masyarakat adat.
Margaretha juga menegaskan agar para pihak yang mengatasnamakan pemuda adat Negeri Soya, yang memasang baliho bernada tuduhan, untuk dapat membuktikan tuduhan “penyesatan” dan merusak tatanan adat tersebut di jalur hukum. (RED)
