26 C
Ambon City
Minggu, 8 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sengketa RM Ayah Mulai Menggurita

AMBON, SPEKTRUM – Sengketa lahan di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon terus bergulir.
Lahan eigendhom yang dikuasai keluarga Palar sejak tahun 1967, kini disewa Rumah Makan Ayah.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga Etty Rasyid Palar, Johanis L. Hahury kepada wartawan, Kamis (16/7/2010).

Menurutnya, sengketa tanah pada objek tersebut merupakan bekas dari tanah Eigendhom Verperponding nomor 1870 seluas 85 meter persegi yang berdasarkan Surat keterangan Kepala Inpeksi Agraria Maluku nomor 60/1967 tanggal 27 Desember 1967 dikuasai oleh Hendra Satya Tan Palar.

Dari tanah tersebut pihak keluarga ahli waris Etty Rasyid Palar mengajukan permohonan hak pakai ke BPN Kota Ambon, dan dikabulkan.

“Kalau hak pakai, secara hukum, ada perioritas yang diberikan jika pemegang hak pakai mengajukan peningkatan kepemilikan atau status kepemilikan status tanah. Jadi dari sisi hukum keluarga Palar pada posisi yang kuat dan benar, akui Johanis L. Hahury.

Menurutnya, keluarga Palar memiliki hak untuk menguasai dan memiliki, objek tanah tersebut.
Namun masalah mulai muncul ketika Petrus Sayogo alias Go Kim Peng membeli rumah milik keluarga Soukota Luhukay namun dalam perjanjian tersebut tidak dilakukan jual beli lahan.
Dalam perjalanan, BPN mengeluarkan sertifikat tanah.
Permasalahan muncul sejak saat itu.

Tidak terima, keluarga Palar menggugat BPN, dalam gugatannya, keluarga Palar memenangkan sengketa sehingga BPN membatalkan sertifikat atas nama Petrus Sayoga..
Selanjutnya, sengketa lahan tersebut bahkan sampai ke tingkat kasasi di Mahkama Agung dan putusannya sudah inchrah.

Dalam perjalanannya, Lenny Christanto selaku pembeli tanah tersebut dari Petrus Sayogo bersengketa dan saling gugat menggugat.

“Sengketa bergulir di Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Tinggi Ambon keluarga Palar memenangkan perkara tersebut. Kemudian Lenny Christanto mengajukan kasasi sehingga keluarlah putusan nomor 174,” katanya.

Anehnya, kata dia, dalam konsep kasasi, keluarga Palar sebagai pihak termohon kasasi Pengadilan Negeri Ambon tidak memberikan pemberitahuan kasasi yang menerangkan bahwa keluarga Palar sebagai pihak dalam kasasi.

Menurutnya, saat diberikan kuasa oleh keluarga Palar, pihaknya telah menyurati PN Ambon untuk menanyakan hal tersebut. Namun hingga saat ini sekira empat bulan pihak PN Ambon tidak pernah menjawab surat tersebut.

“Inilah salah satu masalah yang paling aneh yang kita hadapi saat ini. Kok sudah kurang lebih empat bulan PN Ambon tidak pernah membalas surat kami mengenai keluarga Palar sebagai pihak dalam kasasi? ada apa dibalik semua ini.” kesalnya.

Dalam perkembangan selanjutnya pihak Lenny Christanto karena bagian dari pemenang dalam perkara 174 kemudian mengajukan permohonan perintah eksekusi kepada Pengadilan Negeri Ambon.
“Dalam permohonan eksekusi ternyata surat keterangan dari pihak pengadilan menerangkan bahwa tanah atau objek tersebut sudah dikosongkan dan eksekusi telah berjalan, namun kenyataannya tidak ada eksukusi ril atau pengosongan atas objek tersebut,” katanya.

Dengan demikian berdasarkan keterangan palsu dalam surat keterangan berita acara eksekusi dan kuasa hukum Lenny Christanto kemudian pihak keluarga Palar melapor pidana ke Polda Maluku atas dugaan pemalsuan surat.

Dikatakan, dalam proses pidananya pihak keluarga Palar keberatan dengan cara-cara yang dilakukan Reskrimum Polda Maluku karena dalam proses penyelidikan laporan tersebut ada beberapa aturan hukum yang dilanggar yakni azas peradilan yang tepat, dimana perkara sudah dilaporkan sejak tanggal 24 Januari 2020 namun proses penyelidikannya sangat lama.

“Kemudian didalam SP2HP yang disampaikan kepada keluarga Palar sebagai pelapor dan korban Reskrimsus juga diduga melanggar azas transparan dan akuntabilitas sesuai dengan perkap. Mestinya mereka (Reskrimsus) harus menjelaskan apa saja yang telah dilakukan dalam proses penyelidikan dan alasan hukum sehingga laporan tersebut dihentikan,” tandasnya. (S-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles