AMBON, SPEKTRUM – Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Anthony Gustaf Latuheru dinilai telah membohongi publik soal tunggakan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemkot Ambon, yang belum dibayar selama dua bulan (Oktober-November).
Sekkot saat dikonfirmasi Wartawan, di Baileo Rakyat Belakang Soya kemarin, justru menolak jika itu dikatakan sebagai keterlambatan pembayaran. Bahkan Sekkot berbohong soal mekanisme pembayaran TPP, yang katanya per triwulan. Padahal diketahui, pembayaran TPP dilakukan setiap bulan sekali. Hal itu bahkan diakui ASN jajaran Pemkot Ambon.
“TPP itu kita bayar bersamaan, uang makan, uang transport jadi satu. Dan itu dibayar per triwulan, jadi nanti Desember baru kita bayar. Jadi saya tidak mengakui kalau itu dibilang terlambat. Sekarang baru mau masuk triwulan ke empat (Desember nanti),”jelasnya.
Ditanya rincian soal total TPP per pegawai, Sekkot mengaku tidak menghafal sampai hal teknis. Namun dijelaskan, setiap golongan mendapatkan TPP berbeda.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Ambon, Harry Far Far yang sejak awal menyuarakan soal TPP menyebut, Sekkot keliru jika mengatakan, mekanisme pembayaran TPP per triwulan.
“Sekkot keliru, itu dibayar setiap bulan. Hitungannya satu tahun 12 kali otomatis per bulan. Kalaupun ler triwulan, lalu kenapa hari ini, setelah disuarakan, baru dibayar yang satu bulan punya (bulan September). Itu berarti kalau sampai Desember belum dibayar, berarti sisa 3 bulan, itu gaya hitungan triwulan model apa,”cetusnya.
Harry menegaskan, apapun alasan Pemkot, apa yang menjadi hak ASN harus segera dibayar, dan tidak memutarbalikan fakta untuk menutupi tunggakan itu.
“Intinya hak-hak orang itu harus dibayar, jangan putar nalikan fakta. Pegawai itu sudah bekerja, kerja dari rumah juga sudah bekerja. Masing-masing Kepala OPD mengetahui kinerja pegawainya, untuk itu, jangan pakai alasan-alasan tisak rasional untuk menghambat hak-hak orang,”tandasnya.
Kebohongan Sekkot soal mekanisme pembayaran TPP juga diterlihat saat Harry menjelaskan sesuai dengan apa yang disampaikan Kepala Keuangan Kota Ambon, tunggakan itu terjadi akibat keterlambatan masing-masing Kepala OPD untuk memasukan laporan terkait kinerja pegawainya.
“Ini sudah diricekin dengan Kepala Keuangan, terkendala karena, ini kan pembayaran berbasis kinerja, dan Kepala OPD itu belum memasukan laporan pegawainya. Kepala OPD jangan menghambat, ini barang rutinan jadi segera diselesaikan,”tegasnya. (S-01)