Sekda SBT: Ahmad Darwis Telah Pensiun

BULA, SPEKTRUM – Beredar kabar Achmad Darwis Atamimi, bekas Kepala Kepala Perwakilan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang ditugaskan di Jakarta, diduga terlibat main politik praktis, ternyata dia telah pensiun.

Kepastian terkait pensiunnya Kepala Perwakilan Pemerintah Kabupaten SBT di Jakarta itu, disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten SBT, Syarief Makmur saat dikonfirmasi Spektrum, Minggu (1/11).

Sekretaris Daerah Kabupaten SBT Syarif Makmur mengaku, ada Kepala Perwakilan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur yang ditugaskan di Jakarta, dimana posisi itu sebelumnya dijabat oleh Achmad Darwis Atamimi, namun telah pensiun.

“Maaf informasi terakhir, yang bersangkutan (Achmad Darwis Atamimi), telah pensiun,” kata Sekda melalui pesan WhatsAppnya kepada Spektrum, Minggu (1/11).
Hanya saja, Sekda SBT ini belum menyampaikan siapa pengganti Achmad Darwis Atamimi sebagai Kepala Perwakilan Pemerintah Kabupaten SBT di Jakarta.

Isu beredar, Achmad Darwis Atamimi masih menjabat Kepala Perwakilan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) di Jakarta sekaligus masih berstatus sebagaui ASN aktif. Ia diduga terlbat main politik praktis ke pasangan calon bupati wakil bupati SBT.

Melalui unggahan di media sosial yakni akun facebooknya, Attamimi mengajak masyarakat untuk memilih kandidat calon Bupati SBT pada 9 Desember. Postingan Achmad Darwis Attamimi melalui medsos itu mendukung petahana (Mukti Keliobas).

Sikap bersangkutan dinilai bisa dijadikan bukti awal untuk diproses oleh Bawaslu Kabupaten SBT. Sebab, walaupun keberpihakan ASN di Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang bukan hal baru, tapi bukan berarti praktik yang demikian tidak bisa ditindak tegas. Karena ASN memiliki aturan mengikat yang melarang terlibat dalam politik praktis tersebut.

Soal dugaan tersebut, Ketua Bawaslu SBT Suparjo Rustam Rumakamar yang dikonfirmasi Spektrum mengatakan informasi tersebut akan dijadikan bukti awal.

“Akan kami telusuri dan tindak lanjut sesuai peraturan Perundang undangan yang berlaku,” katanya melalui oesan singkat yang dikirim ke Redaksi Spektrum, kemarin.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Abdullah Elly menjelaskan jika kasus pelanggaran ini mestinya diproses Bawaslu SBT. Tindakan ini Bawaslu SBT yang harus memprosesnya,” kata Elly. (S-16)