Sekda Kabupaten SBT Masih DPO, Eks Bendahara Divonis 3 Tahun Penjara

VONIS-Idris Lestaluhu, mantan Bendahara Pengeluaran Sekertariat Daerah, Kabupaten Seram Bagian Timur divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp.300 juta, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Ambon.

AMBON,SPEKTRUM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu (JK) yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara anak buahnya, mantan bendahara Setda SBT justru sudah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Ambon dalam kasus korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021.

Idris Lestaluhu, mantan Bendahara Pengeluaran Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp.300 juta, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Hukuman tersebut disampaikan, majelis hakim yang dipimpin,  Rahmat Selang selaku hakim ketua, dibantu dua hakim anggota laiinya, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (3/7/2024).

Lestaluhu dinyatakan terbukti melakukan pencairan dan menggunakan anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten SBT dengan peruntukannya dan memberikan uang dari anggaran belanja langsung dan tidak langsung kepada Sekda KKT, Jafar Kwairumaratu tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” sebut hakim ketua dalam amar putusanya.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1, 291.017.900,- dalam kurung waktu satu bulan.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak memiliki harta benda maka akan diganti dengan pidana tambahan 1 tahun 6 bukan penjara,” ujar hakim menutup sidang.

Hakim juga menetapkan barang bukti yang akan dipergunakan dalam perkara lain yakni, mantan Sekda yang kini DPO Kejati Maluku, Drs Jafar Kwairumaratu.

Usai pembacaan putusan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Sebakiknya Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku.

Sekda Masih DPO

Sekda Kabupaten SBTJafar Kwairumaratu (JK) yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga saat ini.

Penetapan Jafar sebagai DPO oleh Kejati Maluku, diambil setelah Jafar bersikap tidak kooperatif, dan memilih mangkir dari tiga panggilan yang dilayangkan penyidik Kejati Maluku.

JK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2021

Surat panggilan ketiga sudah diserahkan jaksa, dan JK dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 19 Maret 2024. Namun ternyata JK tidak kunjung datang tanpa pemberitahuan apapun.

“Sekda Kabupaten SBT Sdr. JK telah tiga kali dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa sebagai Tersangka dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2021. Namun setelah tiga kali dipanggil, Tersangka JK tidak juga memenuhi panggilan Penyidik,” kara Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit  P. Latuconsina, SH, MH, Rabu (20/3/2024). (SP-06)