SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengamankan 825 kilogram (Kg) merkuri siap edar di Kota Ambon.

Dua orang yang diduga sebagai pemasok barang tersebut juga ditangkap aparat kepolisian, masing-masing berinisial EK (56) dan ST (44).

Operasi penangkapan itu berlangsung di kawasan Jalan Lintas Provinsi, samping Bandara Pattimura Ambon pada Jumat, pekan kemarin.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pemuatan merkuri di wilayah Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

EK diketahui berperan sebagai pihak yang menguasai, menyimpan, dan mengangkut merkuri tanpa izin. Sementara ST berperan sebagai sopir yang memuat dan mengangkut barang tersebut menggunakan kendaraan pick up.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 33 karung putih yang dilakban coklat, masing-masing karung berisi 3 botol bekas air mineral yang diduga berisi merkuri dengan total berat keseluruhan sekitar 825 Kg, serta 2 unit telepon genggam, 1 buku catatan, STNK kendaraan, dan 1 unit mobil pick up Suzuki warna hitam dengan nomor polisi DE 8238 DA.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memberantas aktivitas peredaran dan penggunaan bahan berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan dan dapat mengancam kesehatan masyarakat.

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Maluku guna menjalani proses hukum lebih lanjut,”kata Rositah, Rabu (6/5/2026).

Kata dia, Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap seluruh aktivitas pendistribusian bahan berbahaya seperti merkuri.

“Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat, maupun melanggar hukum,”tegasnya.

Rositah mengaku, jajaran Polda Maluku akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh rantai aktivitas pengadaan dan distribusi bahan berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat di wilayah Maluku.

“Penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal,”pungkasnya.

Menurutnya, penggunaan merkuri secara ilegal memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat karena mengandung zat beracun yang berbahaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,”tandas Rositah.

Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pengiriman berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (RED)