Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diduga memuluskan langkah Rosna Sehwaky Komisioner Bawaslu SBT. Ia menerima gaji ASN dan Komisioner Bawaslu SBT. Kasus ini berjalan sejak 2017 hingga Oktober 2020. Aturan mengharuskan Rosna diberhentikan sementara dari ASN pun tak dilakukan Pemkab SBT.
AMBON, SPEKTRUM – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Seram Bagian Timur Sidiq Rumaloak yang dihubungi Spektrum menegaskan, pihaknya memiliki tanggungjawab yakni menyelamatkan keuangan negara atau kerugian negara.
“Jika benar yang bersangkutan ambil gaji tersebut, maka harus dikembalikan. Selain itu, kami juga tindaklanjuti ternyata yang bersangkutan punya SK pemberhentian sementara, selama dia dikaryakan sebagai Komisioner Bawaslu SBT,” kata Sidiq Rumaloak menjawab Spektrum melalui sambungan telepon, Rabu (18/11/2020).
Rumaloak mengaku, pihaknya telah menyerahkan SK Pemberhentian Sementara Rosna Sehwaky sebagai ASN ke Bagian Keuangan Pemkab SBT. “Jika benar beliau (Rosna Sehwaky), menerima gaji selama ini di Dinas Pendidkan, maka harus dihentikan,” tegasnya.
Disamping itu, kata Rumaloak, soal penerimaan gaji sejak 2017 hingga 2020 itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BPK. “Jika ada temuan, maka Rosna Sehwaky harus membuat surat pernyataan mutlak yang bersangkutan harus mengembalikannya,” warningnya.
Terpisah, Sekda Maluku Kasrul Selang saat dikonfirmasi Spektrum mengaku belum menerima laporan terkait penerimaan gaji double tersebut.
“Kami belum mendapat laporan soal ini, namun setelah yang bersangkutan diterima sebagai Komisioner Bawaslu pastinya gaji dan tunjangan sebagai ASN dihentikan karena tidak bisa terima gaji double. Kita harus lihat yang diterima di sana itu apa,” kata Sekda Maluku kepada Spektrum di kantor Gubernur Maluku, Rabu (18/11/2020).
Sementara itu, Pejabat Sementara Bupati SBT Hadi Soleman yang dihubungi Spektrum menegaskan pihaknya masih mencari data tentang hal tersebut. “Maaf saya belum bisa berkomentar. Kita masih mencari datanya,” kata Hadi Soleman singkat.
Sedangkan Kepala BKD Provinsi Maluku Jasmono menegaskan, berdasarkan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, setiap ASN/PNS diberhentikan sementara jika diangkat menjadi Komisioner atau Lembaga Nonstruktural terhiting sejak yang bersangkutan diangkat menjadi anggota Komisioner atau Lembaga Nonstruktural.
“Jika yang bersangkutan masih menerima gaji maka waib mengembalikan gaji yang diberikan dalam status sebagai PNS terhitung sejak diangkat sebagai Komisioner,” tegas Jasmono melalui WhatasApp kepada Spektrum, Rabu (18/11/2020) malam.
Jasmono memberi contoh ASN Provinsi Maluku yang menjadi Komisioner Bawaslu Kota Ambon dan Kabuoateb Kepulauan Aru secara resmi sudah diberhentikan sementara sebagai PNS.
Untuk diketahui, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, mengatur tidak boleh komisioner yang berstatus PNS/ASN menerima gaji pada instansi pemerintah tempat bersangkutan melaksanakan tugas, selama masih berstatus komisioner Bawaslu/KPU.
Pasal 276 menjelaskan PNS diberhentikan sementara apabila a. diangkat menjadi pejabat negara; (b). diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau (c). ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Pasal 278 ayat (1) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural.
Ayat (2) PNS yang telah selesai masa tugas “sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural melapor kepada PPK paling lama 1 (satu) bulan sejak selesainya masa tugas.
Baik UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN, ternyata tidak ditaati Rosna Sehwaky. Faktanya sudah jadi komisioner Bawaslu SBT sejak 2017, namun sampai sekarang masih menerima gaji ASN Dinas Pendidkkan Kabupaten SBT.
Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi Bawaslu RI Ir. D. Adhi Santoso, M.M, yang dikonfirmasi Spektrum dari Ambon melalui Kepala Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Bawaslu RI, Dr. La Bayoni, S.IP, M.Si, menjelaskan Rosna Syehwaky seharusnya memilih satu gaji saja.
“Bersangkutan harus memilih satu gaji saja, jangan terima dua gaji,” tegasnya melalui sambungan telepon, Senin (9/11) malam lalu.
Dalilnya, karena UU Nomor 5 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN sudah jelas mengataur ihwal tersebut. Sehingga ia menyarankan Rosna Sehwaky harus diberhentikan sementara dari status ASN-nya oleh instansi asalnya.
“Pemberhentian sementara dari status ASN itu adalah kewenangan instansi asal yang bersangkutan merujuk ketentuan yang ada. Intinya, bersangkutan harus memilih satu gaji, tidak boleh terima dua gaji,” tandasnya. (S-16/S-14)