AMBON, SPEKTRUM – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah mengungkap kasus pengedaran Narkoba. Kasus tersebut melibatkan EP alias Elsa, seorang ibu rumah tangga di Desa Kamariang Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, pada 4 November 2020.
Penyidikan terus berjalan. Penyidik Polres Malteng mengungkap kejahatan perempuan berusia 41 tahun itu sebagai pengedar narkoba jenis sabu di kabupaten SBB.
Ceritanya unik! Sebelum ditangkap, di hadapan penyidik tersangka mengatakan, keluarganya terjadi cekcok (konflik rumah tangga), antara dia dengan suaminya. Pelaku mengaku dia dipukul oleh suaminya.
Kenapa hingga tersangka ini dipukul? Kapolres mengutip keterangan pelaku, karena suaminya marah akibat uang senilai Rp.120 juta yang di kirim ke adik tersangka di pulau Jawa untuk membeli mobil, tapi tak kunjung datang mobilnya.
Bahkan, suami tersangka memerintahkanya untuk mengikuti adik tersangka di Pulau Jawa itu untuk menanyakannya (mobil yang dibeli). Namun, hasilnya sia-sia. Saat tersangka kembali, cekcok pun terjadi hingga suaminya itu memukul tersangka. Mereka kemudian berpisah.
Nah, lanjutnya, setelah tidak lagi seranjang, tersangka bertemu dengan pak De (Taufik Hidayat-dicari). Disitu, terjadi kerjasama untuk memperdagangkan narkoba jenis sabu. Barang haram itu didapat tersangka dari dari pak De.
“Jadi, soal aktifitasnya terkait narkoba, tidak diketahui suaminya. Karena mereka sudah tidak lagi tinggal se-rumah,” kata Kasat Narkoba Polres Malteng, Iptu Andrias Kakisina kepada Spektrum melalui selulernya, Kamis (19/11/2020).
Ia menjelaskan, saat ini penyidikan masih berjalan. Selain tersangka, juga ada tersangka lainnya yang berinisial BH alias Benja. Petani berusia 36 tahun ini, diamankan Selasa, 03 Oktober 2020, sekira pukul 14.00 Wit, di Dusun Delima Negeri Sepa Kecamatan Amahai Kabupaten Malteng.
“Jadi dia itu pengedar. Karena penangkapan itu, ada BB sabu dan plastik serta sedotan yang biasa dimasukan ke plastik-plastik untuk dipisahkan,”kata Kakisina membenarkan status Tokoh Agama itu sebagai pengedar.
Barang bukti berupa satu alat timbangan merk Krischef, 20 plastik klip bening dan satu buah sedotan yang telah dipotong lancip.
Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi dalam keterangan persnya, Rabu (11/11/2020), menjelaskan penangkapan terhadap Elsa merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni B.H alias Benja.
Petani berusia 36 tahun ini, diamankan Selasa, 03 Oktober 2020, pada pukul 14.00 WIT, di Dusun Delima Negeri Sepa Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah.
“Sebelumnya, polisi sudah mendapat informasi dari informan, pelaku sedang membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dan berada di Dusun Sepa, Kecamatan Amahai,”ungkap Umasugi.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Malteng menuju TKP, dan menemukan pelaku sedang berada di rumah warga. Pelaku kemudian menghampiri anggota Satuan Resnarkoba, setelah dipanggil demgan menggunakan kode tangan untuk bertransaksi.
“Anggota Satresnarkoba Polres Malteng sempat menanyakan kepada pelaku, apakah sedang membawa barang atau tidak, kemudian dijawab ada, dan langsung diamankan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, Kapolres perempuan pertama di Maluku ini mengaku, berhasil diamankan satu paket besar yang diduga Narkotika jenis golongan I sabu-sabu. Barang itu dikemas dalam plastik bening, dan dibungkus dengan kertas timah rokok berwarna kuning emas.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Maluku Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil interogasi terhadap warga Dusun Marpone Desa Kamariang Kecamatan Kairatu Kabupaten SBB ini, Rabu 4 November 2020, sekira pukul 13.30 WIT anggota Satresnarkoba Polres Malteng bergerak menuju Desa Kamariang untuk mencari pelaku kedua, yang diduga sebagai pemasok atau distributor beserta barang bukti,” bebernya.

Selanjtnya polisi berhasil mengamankan pelaku (Elsa) dari rumahnya bersama sejumlah barang bukti. Lalu dibawa ke markas Polres Maluku Tengah di Masohi, Ibukota Kabupaten Maluku Tengah, untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.
“Sementara kedua pelaku diperiksa untuk proses hukum selanjutnya dan kemudian akan diamankan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti Polres Maluku Tengah. Untuk berat barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu – Sabu berjumlah 0,70 Gram,”ucapnya.
Ia menyebut, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Narkotik No 35 tahun 2009, dengan aancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (S-07)