AMBON, SPEKTRUM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis terdakwa Sahran Umasugi selama 11 tahun penjara. Terdakwa kemudian banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, tapi diputuskan bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara. Hukuman ini masih lebih ringan dari sebelumnya. Meski demikian, Sahran belum puas. Dia memilih Kasasi ke Mahkamah Agung (MA RI).
Upaya hukum ini dilakukan, karena terdakwa merasa tidak bersalah di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Water Front City (WFC) Kota Namlea, Kabupaten Buru di tahun 2015 senilai Rp.6 miliar lebih ini, sehingga memilih Kasasi.
Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhi hukuman penjara kepada Sahran Umasugi dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara, di potong masa tahanan.
Humas Pengadilan Negeri Ambon Lucky R. Kalalo saat dikonfirmasi Spektrum mengatakan, Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan permohonan banding dan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Ambon, dari 11 tahun menjadi 8 tahun sesuai salinan putusan yang diterima di PN Ambon.
Amar putusan PT Ambon juga menghukum mantan anggota DPRD Kabupaten Buru dari Fraksi Golkar ini dengan pidana 8 tahun penjara. Terdakwa juga dibebankan membayar denda dan wajib membayar uang pengganti.
“Sahran Umasugi masih mengambil langkah hukum Kasasi ke MA. Di PT Ambon telah memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Ambon, yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp.500 juta, subsider 6 bulan kurungan badan. SU juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.4 miliar lebih, subsider 1 tahun kurungan penjara,” jelas Kalalo, Senin (2/3/2020) di ruang kerjanya.
Menurutnya, terhadap putusan banding Sahran Umasugi itu, kini belum dinyatakan incrath. Sebab terdakwa masih melakukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung RI.
“Putusannya belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, sewaktu putusannya turun diakhir Februari 2020 kemarin, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan Kasasi. Pernyataan upaya kasasi ini ketika yang bersangkutan menerima risalah pemberitahuan dari Panitera Pengadilan,” jelas Kalalo.
Sedangkan untuk ketiga terdakwa lainnya, yakni PPK, Sri Jurianti, Kontraktor, Muhamad Duwila dan Konsultan Pengawas, Ridwan Tapilouw, sampai sekarang putusan banding belum turun ke Pengadilan Tipikor Ambon.
“Lain halnya dengan Sahran umasugi, untuk putusan bading tiga terdakwa lainnya belum turun. Kita baru saja menerima putusan banding Sahran Umasugy selaku pemilik proyek WFC Namlea,” tandasnya.
Diketahui, pemilik proyek WFC Kota Namlea, Sahran Umasugi, dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis, 21 November 2019 kemarin.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Buru dari Fraksi Golkar ini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi anggaran proyek WFC, Kabupaten Buru tahun 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp.6.638.791.370.26.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor Nomor: 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan Ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan, didampingi Jimmy Wally dan Jepri Septa Sinaga selaku hakim anggota. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum, Ronny Sianressy dan rekannya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar denda senilai Rp.500 juta, subsider 6 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp.4.880.711.822 miliar, subsider 6 bulan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, uang sitaan senilai Rp.500 juta dirampas untuk negara dan dihitung sebagai kerugian negara. Vonis majelis hakim menguatkan tuntutan JPU Kejati Maluku, Y. E. Oceng Ahmadaly dan Prasetyo Jatinegara yang menuntut terdakwa selama 11 tahun denda Rp.500 juta, subsider 6 bulan kurungan dan mmbayar uang pengganti sebesar Rp.6,38 miliar subsider 2 tahun penjara. (S-05)