SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty menegaskan, Undang-Undang (UU) Perampasan Aset harus menjadi instrumen tegas untuk memburu dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara serta masyarakat.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi harus memastikan keuntungan dari kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pihak yang memperoleh manfaat secara ilegal.

Di sisi lain, Saadiah mengingatkan kewenangan negara dalam perampasan aset harus tetap dikawal prinsip kepastian hukum dan kontrol pengadilan. Ia menyebut, aturan tersebut harus mampu bersikap keras terhadap kejahatan, namun tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pihak ketiga yang beritikad baik.

“UU Perampasan Aset harus menjadi instrumen kuat untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat. Kita ingin hukum tidak hanya mampu menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak kembali dinikmati oleh mereka yang memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Saadiah, Kamis (27/8/2026).

Politisi Partai Keadilan Sejahatera (PKS) itu mengingatkan agar penguatan kewenangan negara dalam merampas aset tidak melibatkan prinsip kepastian dan perlindungan hukum. Kata dia, kewenangan negara harus tetap dibatasi oleh hukum. Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau merugikan masyarakat yang tidak terlibat.

“Karena itu, kepastian hukum, kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik harus menjadi bagian penting dalam undang-undang ini,” katanya.

Saadiah menilai, keseimbangan antara ketegasan terhadap pelaku kejahatan dan perlindungan terhadap masyarakat menjadi kunci dalam penyusunan UU Perampasan Aset.

Bagi dia, aturan tersebut harus memastikan aset yang terbukti berasal dari tindak kejahatan tidak berhenti sebagai barang sitaan, tetapi benar-benar kembali untuk kepentingan publik.

“Kita membutuhkan Undang-Undang Perampasan Aset yang tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap adil terhadap rakyat. Aset hasil kejahatan harus kembali menjadi aset negara dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat,” tandasnya. (RED)