DOBO, SPEKTRUM – Diduga rugikan negara lebih dari Rp 4,6 miliar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, JA resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru, Kamis (9/3/2023).
JA diduga terlibat praktek dugaan korupsi Uang Persediaan (UP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018 yang merugikan negara sebesar Rp.4.693.973.152,00.-.
“Kamis kemarin, tim Penyidik Kejari Kepulauan Aru yang diketuai Kasi Pidsus Fauzan Arif Nasution telah melakukan penahanan terhadap JA,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Tersangka kata Kareba, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama pejabat Penatausaha Keuangan-SKPD Albert Niko Tiwry (ANT) dan Bendahara Pengeluaran Johan Djabumir (JD) terlibat dalam korupsi tersebut.
“Untuk tersangka ANT dan JD saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon. Kerugian sebesar Rp. 4 miliar lebih, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK Nomor : 39/LHP/XXI/11/2022 tertanggal 14 November 2022,” jelas Wahyudi.
Perbuatan JA selaku KPS telah memerintahkan dan menyetujui dengan menandatangani surat tanda setoran senilai Rp.1.816.046.433 untuk menutupi ketekoran kas TA.2017 dengan menggunakan Uang Persediaan tahun 2018.
JA disangkakan Jaksa Penyidik dengan pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana; dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Dalam perkara ini Jaksa Penyidik telah berhasil menyita uang sebesar Rp.733.000.000, 2 unit speedboat, 1 unit kapal motor, 3 unit mesin speedboat, dan sebidang tanah luas 500M2 beserta bangunan diatasnya seluas 88 M2,” tandasnya. (TIM)