28.3 C
Ambon City
Kamis, 19 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rony Samloy: Laporan Wagub Maluku Keliru

AMBON, SPEKTRUM – Upaya hukum yang dilakukan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Maluku Barnabas Orno dengan cara melaporkan media massa spektrumpnline.com ke Polda Maluku dinilai keliru. Sebab sengketa pers harus melalui aturan main yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Mekanisme UU Pers harus dipakai oleh Wagub Maluku terkait pemberitaan media spektrumonline.com. Bila dinilai atau dianggap tidak sesuai, ya silahkan pakai jawab seperti yang diamantkan dalam UU Pers,” jeals Rony Samloy, Pemerhati Media, Jurnalis dan Praktisi Hukum kepada Spektrum, Rabu (24/06/2020) di Ambon.

Rony menjelaskan, keberadaan UU Pers itu lex spesialis. Sehingga proses kriminalisasi terhadap pers, tidak dapat diterima oleh Polda Maluku begitu saja, sepanjang belum ada hak jawab dari orang yang merasa nama baiknya dicemarkan.

Media dan atau seorang jurnalis tidak dapat dipolisikan selama belum ada atau tidak pernah dilakukan sidang pelanggaran Kode Etik Jurnalis atau KEJ oleh Dewan Pers.

Rony menegaskan, Pers tidak dapat dipidana dengan dasar normatif hanya pada pasal 310 KUHP dan Pasal 27 UU ITE.

Dalilnya, hak pers mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi telah diatur dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Hak imunitas pers secara tegas diatur di dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP.

Selain itu, UU Pers sendiri tentang hak tolak, hak jawab dan hak koreksi. Kalaupun media lalai atau dengan sengaja tidak memuat hak jawab orang atau sekelompok orang, maka mekanisme keluhan orang atau sekelompok orang itu, disampaikan ke Dewan pers dan bukan dengan tidak secara elegan mengadukan media pers ke polisi.

Pers adalah salah satu pilar demokrasi sehingga upaya siapapun dengan tidak memposisikan pers sebagai pilar demokrasi adalah bentuk arogansi kekuasaan yang tidak menghargai aturan main yang ada dalam konteks ini aturan main sesuai UU Pers.

“Bila proses hukum itu dipaksa untuk tetap berjalan, itu mungkin tim hukumnya (Wagub), yang kurang memahami atau sengaja tidak memahami UU Pers,” tandas Rony Samloy. (S-14)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles