SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (20/11/2025).
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan keuangan negara terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama dalam rilis yang diterima SPEKTRUMONLINE.COM menyampaikan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait.
Selain itu penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan berhati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar.
“Melalui proses penyidikan yang cermat, objektif, dan berdasarkan standar pembuktian yang ketat, tim penyidik secara resmi menetapkan PF sebagai tersangka,”ungkap Garuda Cakti.
Sebelum penetapan tersangka, Fatlolon diperiksa di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sejak pukul 13.40 Wit hingga 21.00 Wit, dan tersangka didampingi Penasehat Hukum Oriana Elkel, S.H.,M.H, sebagai Pengacara penunjukan oleh Jaksa Penyidik.
Beberapa fakta penyidikan menunjukan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya dibawah kendali dan persetujuan tersangka yang pada saat itu masih menjabat sebagai Bupati sekaligus pemegang saham PT Tanimbar Energi.
“Dengan kewenangan tersangka PF yang saat itu menjabat sebagai bupati sekaligus RUPS/pemegang saham PT Tanimbar Energi, maka setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari tersangka,”ujarnya.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni Ir. JJJL selaku Direktur Utama dan K.F.G.B.L selaku Direktur Keuangan pada PT Tanimbar Energi pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 pada 14 April 2025 lalu. Dengan demikian, terdapat 3 tersangka dalam kasus tersebut.
Dia menjelaskan, selama periode tersebut, Pemda KKT melalui persetujuan Fatlolon telah mencairkan anggaran sebesar Rp. 6.251.566.000,-, dengan rincian Rp. 1.500.000.000,- (tahun 2020), Rp. 3.751.566.000,- (tahun 2021), dan Rp.1.000.000.000,- (tahun 2022).
“Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari tersangka PF,”terangnya.
Dalam keterangan lanjutannya, penyidik menemukan bahwa persetujuan pencairan dana tersebut diberikan oleh Fatlolon, meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik.
Selain itu, PT Tanimbar Energi juga diketahui tidak menghasilkan deviden maupun kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Dalam kondisi demikian, pencairan dana seharusnya tidak layak diproses, namun seluruh permohonan tetap disetujui oleh tersangka tanpa mekanisme kelayakan yang semestinya.
Dari hasil penyidikan, dana penyertaan modal tersebut terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, karena dialokasikan untuk kebutuhan operasional internal seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop.
Bukan hanya itu, dana penyertaan modal juga digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sesuai dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi.
Akibat daripada penyimpangan tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.251.566.000,- (enam miliar dua ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.
“Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan dan untuk menjamin kelancaran serta mencegah potensi hambatan dalam proses hukum, maka penyidik Kejari KKT resmi melakukan penahanan terhadap tersangka PF di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan sejak ditetapkannya,”ujarnya.
Ditempat yang berbeda, lanjut Kasi Intel, penyidik Kejari KKT juga melakukan pelimpahan tahap II sekaligus penahanan terhadap para tersangka dalam kasus tersebut yakni Mantan Direktur Utama “Ir.JJJL” dan Mantan Direktur Keuangan “K.F.G.B.L” di Lapas Kelas III Saumlaki, untuk segera disidangkan di pengadilan tipikor pada PN Ambon.
“Kejaksaan akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusional, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan apa adanya, tanpa kompromi dan tanpa pengecualian,”tandasnya. (RED)

