30.1 C
Ambon City
Jumat, 20 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rentetan Tembakan dan Gas Airmata Warnai Eksekusi Lahan di Waai

AMBON, SPEKTRUM – Proses eksekusi lahan di Dusun Waiselaka, Negeri Waai, Kecamatan, Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, berlangsung ricuh. Rentetan tembakan peringatan yang diarahkan ke langit dan gas air mata, warnai proses eksekusi.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Julkisno Kaisupy, yang dikonfirmasi Kamis sore, (05/03/2020) menjelaskan, kericuhan terjadi sekira pukul 11.45  WIT. Peristiwa dipicu proses eksekusi rill oleh Pengadilan Negeri Ambon terhadap lahan Dusun Waiselaka yang diatasnya terdapat rumah warga.

Dasar pelaksanaan eksekusi adalah Surat penetapan Ketua Pengadilan Negri Ambon nomor : 16/Pen. Pdt. Eks/2019/PN Ambon. Jo Nomor 118/ Pdt. G/2014/PN Ambon tanggal 13 Januari 2020 tentang Perintah Eksekusi untuk keluar meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada penggugat/pemohon dalam keadaan kosong, yaitu tanah dusun Waiselaka yang berada di Negeri Waai.

Rangkaian eksekusi pada pukul 11.30 WIT, bertempat di lokasi yang akan eksekusi. Sebelumnya digelar apel persiapan pengamanan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Pulau Ambon da PP Lease, AKP Amin, didampingi Kasat Intelkam, AKP. Franky Tupan, Kapolsek Salahutu, Iptu M J Siahaya, Kasat Sabhara,  AKP J de Fretes, Kasat Binmas, AKP Noris Nanuru.

Eksekusi ini melibatkan 1 SST Dit Samapta Polda Maluku  1 SST Sat Samapta Polresta Ambon, 20  Pers Polsek Salahutu dan 15 Pers Koramil Salahutu, dan diikuti oleh Ketua Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon serta pihak penggugat, Oktopianus Babarbessy dan Ely Bakarbessy, serta para personel pengamanan dari Dit Samapta Polda Maluku dan Polresta Ambon, Polsek Salahutu dan Koramil Salahutu.

Pada pukul 11.45 WIT, sambung Julkisno, proses eksekusi pun dilaksanakan yang diawali dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon. Namun dalam proses eksekusi awal, pihak tergugat yang diwakili Hein Bakarbessy  dan keluarganya, sempat melakukan penolakan. Alasan mereka, bahwa belum ada putusan dari Mahkama Agung. Aksi protespun terjadi, yang mana menurut pihak tergugat, bahwa tidak boleh adanya eksekusi.

Diketahui, tergugat mengatakan, mereka sudah mengirim surat penolakan eksekusi kepada Pengadialan Negeri Ambon. Tetapi Pengadilan tetap mengacu pada putusan pengadilan, sehingga proses eksekusi harus tetap di laksanakan.

Pada pukul 12.30 WIT, proses eksekusi dilaksanakan, namun mendapat perlawanan dari pihak tergugat dengan cara membakar ban bekas dan melempari petugas dengan batu, sehingga personel Dalmas Awal Dit Samapta Polda Maluku dan Peronil Polresta Ambon, melakukan tindakan dengan menembaki gas air mata, dan tembakan peringatan ke langit untuk membubarkan warga yang melakukan pelemparan.

“Namun warga yang menolak jalannya eksekusi, justru masih terus melakukan pelemparan dengan batu kepada pihak keamanan, sehingga mengakibatkan 2 personel Dit Samapta Polda Maluku mengalami Luka akibat terkena lemparan batu,”ujar Kaisupy.

Dua anggota itu adalah Ipda Januar, Danton Dalmas yang mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan, dan Bripka Yohanes Ngilawana mengalami luka pada bagian kepala. Mereka kemudian dilarikan ke RS dr. Ishak Umarella Tulehu.

Akibat dari kericuhan itu, sekitar pukul 13.10 Wit, proses eksekusi dihentikan, karena perlawanan dari kelompok pihak tergugat. Dan seluruh personil pengamananpun ditarik.

Sementara untuk proses eksekusi tambah Julkisno, dihentikan sambil menunggu hasil rapat konsulidasi, mengingat pihak tergugat masi terus melakukan perlawanan dengan melakukan pelemparan dengan batu dan perlunya penambahan kekuatan personel. (S-01)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles