27.7 C
Ambon City
Sabtu, 14 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Putus Sebaran Covid, Walikota Harus Contohi Bupati Malteng

AMBON, SPEKTRUM – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy harus contoh langkah tegas Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Ambon.
“Walikota sudah bukan saatnya mengeluarkan himbauan karena sudah banyak baliho dan lainnya yang meneriakan himbauan tapi walikota harus menerapkan langkah tegas menertibkan Pelaku Perjalanan yang masuk Kota Ambon,” kata Frans Salmon, warga Batu Gajah Kecamatan Sirimau Kota Ambon kepada Spektrum di Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Ambon, Kamis (16/04/2020).
Menurut Salmon, Bupati Maluku Tengah saat ini tidak lagi mengizinkan Pelaku Perjalanan dari luar Maluku maupun Pelaku Perjalanan lokal untuk isolasi mandiri di rumah namun semuanya wajib diisolasi difasilitas yang telah disiapkan selama 14 hari.
“Mestinya hal ini juga dicontoh Walikota Ambon lantaran Pelaku Perjalanan paling banyak masuk melalui pintu masuk di Kota Ambon. Untuk itu Walikota Ambon sudah harus mengeluarkan peraturan atau edaran bukan himbauan agar seluruh RT/RW berfungsi lakukan pantauan, begitu ada orang baru langsung dikarantina tidak boleh karantina rumah, belajar dari pengalaman Maluku Tengah,” kata Salmon.

Menurutnya, langkah yang paling tepat adalah seluruh Pelaku Perjalanan dikarantina ditempat yang disediakan bukan karantina rumah.
Langkah ini tambah Salmon, untuk menimbulkan efek jera agar orang tidak ingin bepergian.
“Saat ini pelaku perjalanan di Kota Ambon datang langsung masuk rumah tidak ada yang tahu dengan siapa orang tersebut berinteraksi. Kasus pasien 02 (oma) harus bisa dijadikan pengalaman. Maluku Tengah begitu ada kasus di Haria langsung bertindak cepat, lakukan isolasi pada tempat yang disediakan bukan di rumah,” tegasnya.

Untuk itu, Salmon berharap Walikota contohi Bupati Maluku Tengah sebab dua daerah ini memiliki sebaran pelaku perjalanan terbesar.
Dikatakan, sejak saat ini, orang yang masuk wilayah Maluku Tengah wajib di karantina selama 14 hari tanpa alasan. “Sedangkan di Kota Ambon, orang datang diam-diam sembunyi di rumah tanpa ada yang tahu. Harusnya ada aturan atau surat edaran, yang datang punya identitas lengkap, petugas jemput langsung dikarantina ditempat yang disiapkan Pemkot Ambon,” katanya risau. (S-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles