Daerah  

Proyek Kantor Dinas PKP Aru Mangkrak

DOBO, SPEKTRUM – Sejumlah pihak telah diperiksa dan dimintai keterangan. Baik dari BPK-RI maupun tim penyidik Tipikor Polda Maluku. Proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kepulauan Aru sudah 4 (empat) tahun mangkrak, dibangun sejak 2018 lalu. Siapa saja turut terlibat dan bertanggung jawab penyelesaiannya?
Dalam pusaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Kantor Dinas PKP Aru mangkrak tersebut, turut menyeret nama Sekda Aru, Drs. Mohammad Djumpa, M.Si, Kadis PKP Aru, Umar Rully Londjo, PPK, Kontraktor dan beberapa pihak lainnya.
Dari informasi yang diperoleh menuturkan, Sekda Aru, M. Djumpa sempat diperiksa tim BPK-RI dan tim Tipikor Polda Maluku beberapa waktu lalu.

“Saat itu M. Djumpa diperiksa sebagai Kadis PKP Aru dalam perencanaan, sebelum menjabat Sekda Aru. Beliau diperiksa tim Tipikor Polda Maluku dan BPK-RI beberapa waktu lalu,” jelas sumber kepada wartawan kemarin di Dobo.

Sumber ini juga menjelaskan, proyek mangkrak 4 tahun itu, pada pekan kemarin Kadis PKP Aru, Umar Rully Londjo diperiksa di Mapolres Kepulauan Aru, oleh tim Tipikor Polda Maluku dan tim BPK-RI.
“Umar (Kadis PKP Aru) diperiksa kaitannya dengan pembangunan gedung kantor dinas baru, dengan nilai anggaran Rp.1,9 miliar di tahun 2018 lalu,” kata sumber lagi.

Di kasus terpusah lainnya, beberapa tahun lalu, sejumlah media cetak maupun media online menulis, Diduga Kadis PKP Aru berinisial URL kedapatan selingkuh di sebuah penginapan di Ambon.

Dari data yang diperoleh menyebutkan, proyek pembangunan kantor PKP Kabupaten Aru dananya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018, dengan Nomor Kontrak: 01/PKP/SP-PK-DAU/2018.

Di lokasi proyek ini, sudah 4 tahun bangunan kantor dimaksud terlihat sudah ditumbuhi rumput liar dan tak terawat, bagai rumah hantu di tengah-tengah kawasan perkantoran Pemkab Kepulauan Aru.

Berdasarkan informasi dihimpun di Mapolres Kepulauan Aru kemarin, terkait kasus ini, turut menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Mohammad Djumpa yang informasinya telah diperiksa tim BPK RI dan Tipikor Polda Maluku pekan kemarin.

“Terkait kasus ini sudah belasan orang diperiksa oleh BPK-RI maupun Tipikor Polda Maluku diantaranya, Sekda Aru, Kadis, PPK, Kontraktor Pelaksana dan beberapa pihak lainnya,” ungkap sumber kemarin di Mapolres Aru.

Menurut sumber ini, pembangunan gedung kantor baru Dinas PKP Kepulauan Aru tersebut, sudah lakukan pencairan 80 persen.

“Sementara proyek fisik ril lapangan baru 54 persen. Sehingga dalam pencairan tersebut terdapat kelebihan bayar 26 persen,” jelas sumber.

Informasi lain menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kontruksi bangunan oleh ahli dari Politeknik Negeri Ambon, kondisi bangunan sudah tidak bisa lanjutkan lagi.

“Bangunan awal sudah tidak bisa dilanjutkan. Karena pada lantai 1 bagian belakang, kondisi kolom tiang tidak kuat (keretakan), sehingga tidak bisa dilanjutkan dengan kondisi kontruksi bangunan yang ada,” tukasnya.

Informasi lain menjelaskan, pada tahap pencairan tahap 80 persen itu atas perintah Bupati. Setelah dicairkan, fakta progres tidak sesuai, maka anggaran pencairan tahap 80 persen tersebut diblokir. Namun atas desakan Bupati dan Kadis, di tahun berikutnya dibuka blokiran tadi oleh pihak lain. (*/HS-05)