PIRU, SPEKTRUM – Pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seram Bagian barat (SBB), Jhon Tahya telah masuk tahap pemeriksaan saksi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Namun sampai saat ini kejaksaan belum juga menetapkan Johan Tahya sebagai tersangka dengan dalil telah melakukan pengembalian uang kepada sejumlah kepala sekolah.
Menyikapi hal tersebut, pakar hukum sekaligus akademisi IAN Ambon Dr.Nasarudin Umar kepada Spektrum Rabu, (08/06/2022) menjelaskan kasus dugaan pemotongan Dana BOS tersebut, penyidik harusnya sudah bisa menetapkan Johan Tahya sebagai tersangka.
Sebab, sesuai keterangan saksi yang membenarkan terjadi pemotongan dana BOS sebesar satu persen.
“Saat ini tinggal bagaimana penyidik memperkuat keterangan saksi dengan menambah alat bukti yang akurat. Saya kira dua dasar keterangan itu saja sudah cukup untuk menetapkan Johan Tahya sebagai tersangka, tinggal bagaimana penyidik lebih mendalami lagi,” ungkap Umar.
Menurutnya, meskipun pihak dinas telah melakukan pengembalian uang sebesar satu persen kepada pihak sekolah namun hal itu tidak dapat menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
“Yang namanya perbuatan melawan hukum baik itu pemotongan atau pungutan telah dilakukan seseorang dan itu melanggar norma, tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Umar menjelaskan, proses pengembalian uang dapat dilakukan atas dasar temuan BPK bukan pada kasus yang sedang berproses, dalam proses hukum pidana baik itu telah disidik oleh kepolisian maupun kejaksaan, sehingga dalil pengembalian uang tidak dapat dibenarkan untuk menghentikan kasus pidana tersebut,
Selain itu tambah Umar, perbuatan yang dilakukan Johan Tahya merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, hal demikian akan berpengaruh pada kerugian negara maupun daerah, apalagi pemotongan Dana Bos atas inisiasi Kepala Dinas Dikbud.
“Ini sudah tentu melanggar norma dan aturan hukum administrasi, selain menjalani proses hukum pidana Johan Tahya juga dapat diproses secara hukum administrasi oleh pimpinan,” tuturnya. (MG-06)