AMBON, SPEKTRUM – Polsek Leihitu berhasil menyita 100 liter minuman keras tradisional jenis sopi, di depan Mako Polsek Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (16/08/2023)
Razia minuman keras tersebut dipimpin Kapolsek Leihitu Iptu Moyo Utomo.
Dimana disaat melakukan penggeledahan dari salah satu warga desa Passo berinisial JP (42) saat melintasi depan mapolsek dengan menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi DE 3019 XY.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janete Stepahanie Luhukay menjelaskan bahwa, sopi disita sekitar pukul 07.30 Wit. Dalam penggeledahan ditemukan sopi dikemas dalam kantung plastik bening yang dimasukan ke dalam Karung beras 50 Kg dan 2 karton Ayudes.
Dikatakan, setelah kegiatan razia miras tersebut kemudian dilakukan Pemusnahan Oleh Kapolsek Leihitu Iptu. Moyo Utomo bersama Personil Polsek Leihitu dan Anggota Satbrimobda Polda Maluku.
“Usai dilakukan pemusnahan pemilik minuman keras jenis sopi tersebut dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Luhukay (MG-16)