Kasus dugaan korupsi Dana Desa Hitumessing, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah berjalan di tempat. Hingga kemarin, penyidik Sat Reskrim Polresta Ambon, belum juga melakukan gelar perkara atas kasus yang melibatkan mantan Pejabat Desa Hitumessing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Etwin Slamat.
AMBON, SPEKTRUM – Pemeriksaan terhadap Etwin sudah dilakukan penyidik. Pemeriksaan sudah dilakukan sejak awal tahun 2019 lalu. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk bendahara desa Hitumessing. Hasilnya, polisi menemukan adanya penyalagunaan dana desa.
Kasus ini ditangani Kanit IV Tipikor Sat Reskrim Polresta, Akipai Lessy. Etwin diduga terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa ( DD) tahun 2015 hingga 2017 lalu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan penyalagunaan DD. Kerugiannya ditaksir Êmencapai Rp. 500 juta hingga Rp. 800juta. Jadi cukup besar,” kata Lessy dalam beberapa kesempatan kepada wartawan.
Penyelidik juga sudah memeriksa tiga nama, Udi Slamet, Abdul Rahman Wailussy dan Yudi Slamet. Dalam pemeriksaan itu, mereka juga mengungkapkan adanya peran Etwin dalam kasus ini.
Kasat Reskrim AKP R.E Adikusuma sebelumnya juga pernah mengungkapkan, akan melakukan gelar perkara. Namun hingga kemarin, langkah hukum itu belum juga dilakukan.
Kasus ini dilaporkan masyarakat Hitumesing ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Diduga ada korupsi dalam pemakaian DD ini. Diduga penyalahgunaan terjadi tiga tahun berturut-turut, tahun 2015 sampai 2017. Jumlah DD tahun 2015 sebesar Rp.500 juta, 2016 Rp.800 juta dan 2017 Rp. 1,6 miliar. (TIM)