AMBON, SPEKTRUM – Kasian, Polisi sita dan musnahkan petasan milik pedagang kecil. Perekonomian Kota Ambon yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi covid-19, membuat sejumlah warga yang notabennya pedagang, harus putar otak untuk bisa melangsungkan hidup. Salah satunya dengan terpaksa berjualan petasan.
Namun di akhir 2020, pedagang musiman ini harus berhadapan dengan aparat kepolisian.
Minggu (20/12/2020), sekira pukul 18.15 WIT lokasi di ruas jalan Wolter Monginsidi, Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, tepatnya depan toko aneka guna, telah dilaksanakan giat operasi pekat.
Dalam giat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Baguala, AKP M Hutahaean, didampingi KA SPK III, Aipda H. Huwae dan tiga personil polsek Baguala.
“Dalam giat tersebut, telah berhasil diamankan petasan dengan berbagai macam jenis. Selanjutnya barang (petasan) tersebut langsung dibawah ke Mapolsek Baguala dan langsung dilakukan pemusnahan,”ujar Kapolsek, kepada Spektrum, Minggu (20/12/2020).
Pemusnahan dilakukan dengan cara disiram menggunakan air oleh perwakilan dari pemilik/penjual petasan itu sendiri, dan disaksikan langsung oleh dirinya selaku Kapolsek dan para pedaganga.
Kapolsek mengaku, petasan yang disita dari tangan pedagang yang tidak memiliki ijin jual dari Polda Maluku.

“Yang saya tahu, karena tidak ada ijin yang dikeluarkan Polda Maluku untuk menjual, mengedarkan petasan dan barang tersebut dilarang memperjual belikan. Jadi kita tindak/sita yang diperjual belikan,”katanya.
Adapun identitas pemilik/penjual yang petasannya diamankan dan dimusnahkan, yakni Hamzina (32), Ida Wati (46), Takbir (41), dan Hasrun (43). (S-01)