Audit perhitungan kerugian keuangan negara seputar kasus jual beli lahan untuk proyek PLTMG di Namela Kabupaten Buru telah rampung, Penyidik segera mengumumkan tersangkanya. Siapa dia?
AMBON, SPEKTRUM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan untuk pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mesin (PLTMG) di Desa Sawa, Namlea Kabupaten Buru, sudah menunjukan titik terang.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Maluku menemukan adanya kerugaian negara senilai Rp.6,1 miliar. Ferry Tanaya (penjual lahan) ini, disebut-sebut sebagai calon tersangka.
Dalam kasus ini Ferry Tanaya sudah dijadikan tersangka sebelumya. Namun, melalui proses praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang menghapus statusnya dengan alasan penyidikan secara formal cacat hukum.
Setelah bebas, Jaksa maraton memburu motif kejahatan dalam pengadaan dan pembelian lahan PLTMG itu. Tak lama, sehari pasca putusan Praperadilan, Sprindik pun diterbitkan oleh Kejati Maluku pada 25 September 2020.
Sejumlah pihak dipanggil dan diperiksa. Para saksi yang diperiksa itu termasuk Pengusaha Ferry Tanaya. Kejati Maluku pun berkoordinasi dengan BPKP Maluku guna mengulangi audit perhitungan kerugian negara. Hasilnya, ada kebocoran uang negara alias dikourpsi oknum tertentu dalam proses jual beli lahan PLTMG tersebut.
Setelah audit rampung, BPKP Perwakilan Maluku seterusnya menyerahkan hasil audit berisi kerugian negara itu ke Jaksa penyidik yang menangani perkara ini. Penyelewengan yang ditemukan BPKP dalam proses jual beli lahan pada proyek milik PLN Maluku-Maluku Utara itu sebesar Rp. 6,1 miliar.
“Kerugian Negara sudah dikantongi. Nilainya Rp.6,1 miliar,” sebut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku M Rudi, kepada wartawan di Ambon, akhir pekan kemarin.
Meski hasil audit kerugian sudah dikantongi Jaks, sementara rencana untuk penetapan tersangka, dia belum bersedia menyampaikannya. Termasuk nama, Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, Pegawai BPN Buru.
“Nantilah, ikuti saja,” anjur dia sembari meminta pers untuk bersabar dan terus mengiktui proses hukum yang sementara dilakukan Korps Adhyaksa Maluku.
Diketahui untuk mentukan nilai kerugian, puluhan saksi telah diperiksa auditor BPKP Perwakilan Maluku untuk kebutuhan audit dugaan korupsi pembelian lahan bagi pembangunan PLTMG Namlea.
Penanganan perkara ini kurang lebih sudah 24 orang diperiksa sebagai saksi, termasuk Ferry Tanaya, dan mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Buru, Abdul Gafur Laitupa.
Pihak Kejati Maluku memastikan, setelah audit kerugian negara rampung, dan hasilnya dikantongi penyidik, maka tersangka ditetapkan. Hasil audit BPKP itu, yang dipakai penyidik Kejati Maluku untuk menjerat Ferry Tanaya, dan eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa.
Sebelumnya Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.
Tak mau kalah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu. (S-07)