AMBON, SPEKTRUM – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Maluku menjadi partai politik (parpol) pertama yang mengajukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku.
Pantauan RRI Ambon, DPW PKS Maluku hadir di kantor KPU Maluku pada pukul 14.10 WIT dipimpin langsung Ketua DPW PKS Maluku, Asis Sangkala dan sejumlah pengurus kader partai lainnya.
Rombongan DPW PKS disambut dengan tarian cakalele tepat di halaman kantor KPU sebelum menuju ke meja pendaftaran yang berada di lantai II gedung tersebut.
Kehadiran rombongan DPW PKS Maluku diterima Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, anggota KPU, Khalil Tianotak, Almudatsir Sangadji, Hanafi Renwarin dan Engelberthus Dumatubun.
Devisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Maluku, Khalil Tianotak mengatakan, sejauh ini, hanya baru satu parpol yang secara resmi mengajukan pendaftaran Bacaleg ke KPU Maluku, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Dan PKS juga yang menjadi parpol pertama daftar di KPU Maluku,” kata Khalil Tianotak
Menurutnya, setelah pendaftaran parpol, KPU kemudian akan melakukan penelitian terhadap keabsahan persyaratan yang ada.
Di dalam dokumen, Parpol juga harus menyampaikan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Parpol sehingga KPU bisa melihat apakah tertera tandatangan atas kepengurusan yang sah atau tidak.
“Parpol juga diminta menyampaikan KTA dan KTP untuk dicocokkan dengan bacaleg yang didaftar. Ini supaya kita dapat menyesuaikan nama sesuai KPT dan KTA,” sebutnya
Dia mengimbau kepada parpol lainnya untuk dapat memanfaatkan waktu pendaftaran dengan sebaik mungkin. Sebab dalam tahapannya, tidak ada perpanjangan jadwal pendaftaran.
“Dibuka tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Tidak lagi ada tambahan waktu pendaftaran. Jadi gunakan waktu ini dengan efektif,” pungkasnya. (WEB)