Pjs Bupati SBT Batalkan 5 SK Terbitan Mukti

BULA, SPEKTRUM – Pejabat Sementara atau Pjs Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Hadi Sulaiman resmi membatalkan lima Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri dan Kepala Pemerintah Negeri Administratif, yang ditandatangani Bupati SBT nonaktif Abdul Mukti Keliobas, pada 2 September 2020 lalu.

LIma (5) SK pengangkatan dan pemberhentian caretaker (Penjabat Desa) terbitan Mukti Keliobas, yang telah dibatalkan Pjs Bupati SBT Hadi Sulaiman masing-masing, SK Penjabat Desa Administrasi Silohan, Desa Administrasi Waimatakabu, Kecamatan Bula Barat, Desa Bula Air dan Desa Salas Kecamatan Bula, serta Desa Kampung Baru Kecamatan Teluk Waru. Dengan pembatalan tersebut, maka penjabat yang lama tetap mejalankan tugas seperti sedianya.

Kepastian pembatalan lima SK tersebut disampaikan Pjs Bupati SBT Hadi Sulaiman dalam keterangan persnya di Pandopo Bupati SBT, Bula, Senin (26/10/2020) malam.

Ia mengemukakan alasan membatalkan lima SK Penjabat Desa itu sudah merupakaan kewajibannya untuk melakukan kebijakan pemerintah dalam membuat dan menertibkan segala keputusan-keputusan pemerintah selama dirinya menjabat dari 26 September dan akan berakhir 5 Desember 2020.

“Selama tiga hari ini, saya menunggu hasil telaah yang dilakukan Kepala Bagian Hukum Pemda SBT, Asisten Satu dan Sekertaris Daerah (Sekda) SBT, dan setelah kami bahas dalam tim Pemda SBT, maka SK itu dinyatakan maal administrasi, sehingga terhadap kelima SK itu telah dibatalkan,” jelasnya.

Hadi menegaskan, untuk kepentingan pemerintahan, kebijakan apapun harus melalui mekanisme dan peraturan serta prosedur yang berlaku. Bahkan kata dia, masa jabatan lima careteker ini, sudah termasuk dalam rana atau kewenangannya sebagai Pjs Bupati SBT. Sehingga dirinya akan melakukan proses pemerintahan di lingkup Pemkab SBT hingga level pemerintahan desa/negeri, agar tidak terjadi kekosongan jabatan di tingkat desa.

Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/10/21/sk-rekayasa-ada-tanda-tangan-mukti/

“Kita sudah liat dari aspek hukum terkait kewenangan Pjs Bupati menjalankan pemerintahan selama kepala daerah definitif masih menjalani cuti. Maka kewenangan itu sebenarnya dilakukan Pjs Bupati,” tambahnya.

Saat menyampaikan keterangan pers terkait pembatalan lima SK itu, Pjs Bupati SBT Hadi Sulaiman didampingi Sekda SBT Syarief Makmur, Kepala Inspektorat Nasaruddin Tianotak, Kepala Bagian Hukum Setda SBT Mohtar Rumadan, dan Kepala Bagian Pemerintahan Mohater UI. (S-13)