-Kasus Dana Konsinyasi Rp.2,4 Miliar
AMBON, SPEKTRUM – Lembaga Pengadilan tidak hanya sebatas lembaga yudikatif yang bersifat memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara, namun mereka juga bisah diperiksa dari lembaga yudikatif lainnya. Misalkan lembaga Kejaksaan terkait persoalan pidana.
Kenapa dengan pengadilan? Perkara pidana ini terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Lembaga peradilan ini, sedang di sorot lembaga adhiyaksa Kejati Maluku terkait dugaan raibnya dana konsinyasi Rp.2,4 miliar yang dititipkan PT. ASDP Ferry Indonesia (Persero) di PN Ambon yang sebelumnya berjumlah Rp. 6,8 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan bidang Pidsus. Sementara, pihak terkait salah satu dari ASDP sendiri sudah dimintai keterangan. Termasuk pengadilan nantinya.
“Ya, ditangani Pidsus. Sedang penyelidikan. Sudah ada pihak yang dimintai keterangan, termasuk ASDP. Kalau dari pengadilan, sementara. Akan kita panggil,” jelas Rudi kepada media ini, Senin (16/11/2020).
Menyoal keseriusan, kata Aspidsus, pihaknya akan serius menuntaskan kasus tersebut. “Ya, kami serius. Kan materi pengadilan. Kita masih pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti terlebih awal,” singkat dia.
Sementara sebelumnya, Pasti Tarigan, Ketua PN Ambon kepada wartawan, Kamis 12 November 2020, dana konsinyasi itu ada dan siap dilakukan penyerhan kepada pihak yang menang atas lahan seluas 4,6 hektar di Desa Ling berdasarkan putusan MA itu.
Hanya saja, ada sebagian dana yang sudah diserahkan ke pihak yang bermohon dan mengkleim miliknya berdasarkan sertifikat dan diketahui ASDP sesuai putusan Pengadilan. Namun, langkah Kejati untuk mengusutnya silakan.
“Ya, silakan. Mungkin mereka lihat ada pidananya,” kata Ketua PN dengan santai.
Sebelumnya pihak ASDP mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk memastikan putusan perdata, Mahkamah Agung (Kasasi) terkait lahan 4,6 hektar di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah itu.
Kehadiran tiga orang berseregam lengkap itu, Rabu 21 Oktober 2020 (sore). Mereka lalu menuju ruang lobi untuk menemui ketua PN Ambon, Pasti Tarigan. Kehadiran mereka terlihat memaksa. Pasalnya, ramai dana mereka senilai Rp. 6,8 miliar yang di konsinyasi di Pengadilan itu dikbarkan hilang.
Pantau media ini, ketiga petinggi ASDP itu belum sempat menemui Ketua PN Ambon yang sementara sibuk dengan pemeriksaan dari Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Ketiganya lalu, diarahkan petugas di PN untuk duduk di kursi pengunjung sambil menunggu Ketua PN. Reporter media ini, lalu menhampiri ketiganya, dan banyak berbincang dengan mereka. Sayangnya, mereka kian tertutup soal publikasi.
Ketiga orang yang enggan disampaikan nama mereka itu, mengaku tujuan kehadiran mereka di Pengadilan adalah, untuk memastikan putusan kasasi atas lahan senilai Rp. 6,8 miliar itu.
“Tujuan kita, kenapa putusan kasasi itu belum diterima kami dan hanya pengacara pengugat. Ini yang kita tanyakan,” kata salah satu pejabat ASDP itu.
Ia mengaku, harusnya putusan itu juga didapat oleh kami. Sehingga, sama-sama mengetahui isi dari putusan tersebut. Meskipun saat ini, sudah kita ketahui dari media bahwa putusan perdata itu memenangkan penggugat yakni, Abdul Samad Lessy.
Sementara, berkaitan dengan uang konsinyasi senilai Rp. 6,8 miliar yang dititipkan di Pengadilan itu, ada pembayaran hanya ke satu penerima yakni, Saleh Lessy dan itu hanya bernilai Rp. 700 juta sekian dan dibayar oleh Pengadilan bukan ASDP.
“Ya, mau gimana sudah terjadi. Pembayaran itu atas surat perintah pengadilan juga diterima oleh kami. Karena ini pengadilan, ya mau gimana terjadi pembayaran. Dan itu, hanya Rp. 700 juta sekian bukan seperti diberitakan Rp. 2 miliar,” tegas salah satu pejabat lainnya.
Menyinggung pembayaran ke Saleh Lessy, pihak ASDP tidak mau tau. Yang pasti, kata mereka ASDP mengetahui pembayaran tersebut atas surat perintah dari pengadilan di tahun 2018. Nah, soal masalah, sebut mereka, nanti berperkara mereka lagi dengan penerima duit tersebut.
“Jadi sekali lagi yang terima itu hanya 1 orang (Saleh Lessy) dan itu bernilai Rp. 700 juta sekian. Sehingga masih tersisah Rp. 5 miliar sekian. Jadi kalau sebut Rp. 2 miliar dan kemudian PN menyebut Rp. 1.141 Miliar, itu tidaklah benar lagi. Ada bukti pembayaran itu di kami,” tandas dia.
“Saya kan, baru di ASDP sebagai GM, jadi nantilah kita sampaikan secara resmi setelah salinan putusan kita terima,” tutup pejabat lainnya. (S-07)