AMBON, SPEKTRUM – Ketua Umum Persatuan Tunanetra Indonesia (DPP Pertuni) Aria Indrawati menyambut baik perkembangan Pertuni daerah Maluku dimana DPRD Maluku merespon cepat dengan menantang DPD Pertuni bergerak cepat untuk memasukan rancangan Perda Disabilitas di Maluku.

” Oleh teman-teman di daerah telah bertemu dengan DPRD Maluku dan menyambut baik untuk merealisasikan Perda Disabilitas di Maluku . Karena itu teman-teman DPD telah menyampaikan naskah akdemik kepada DPRD Maluku sebagai acuan untuk membuat rancangan Perda Disabilitas di Maluku” ujar Aria, Senin, (09/05) kepada wartawan usai digelarnya Focus Group Discussion (FGD) tentang Percepatan Pembentukan Perda Disabilitas yang diselenggarakan di Santika Hotel, Ambon..

Ditambahkan, jika DPP bersama dengan DPD Pertuni, narasumber Fajri Nursyamsi dari Peniliti Pusat Study Hukum dan Kebijakan (PSHK) perwakilan dari DPRD Maluku serta Pemerintah Daerah telah bertemu dan mencakapkan rancangan Perda sehingga dapat diterbitkan Perda tentang Disabilitas.

” Kami telah menyampaikan aspirasi dalam draft yang nantinya menjadi Perda inisiatif DPRD Maluku dan telah diterima oleh anggota DPRD Maluku, Ibu Rostiana. Sehingga ditargetkan Perda dapat diterbitkan dan menjadi kado bagi kaum Disabilitas pada tanggal 3 Desember bertepatan dengan hari ulang tahun Disabilitas International” urainya.

narasumber Fajri Nursyamsi dari Peniliti Pusat Study Hukum dan Kebijakan (PSHK) menambahkan diharapkan waktu kedepan bisa segera dibahas dan ditargetkan dapat disahkan menjadi Perda pada bulan Desember mendatang.

” Memang di Maluku tidak tersedia data lengkap tentang jumlah Disabilitas . Karena itu sangat perlu perlindungan terhadap kaum lemah yang masuk dalam Disabilitas yang ada di Maluku” kata Fajri.

Sementara itu, Ketua DPD Pertuni Provinsi Maluku, Yohana Maitimu sebagai koordintor koalisi daerah organisasi penyandang Disabilitas menyambut apresiasi atas langkah yang ditempuh DPP Pertuni yang telah memberikan perhatian bagi Pertuni di Maluku.

” Pertuni Maluku berharap Perda Disabilitas Provinsi Maluku dapat diterbitkan paling lambat bulan Desember 2023 yang diikuti dengan Peraturan Gubernur sebagai pelaksananya di tahun 2024″ tegas Maitimu.

Untuk mempercepat penetapan Perda Dsabilitas maka dibentuk Koalisi Disabilitas di Maluku.
Koalisi ini perlu dibangun untuk menyusun draft rancangan Perda agar kebutuhan beragam khusus Disabilitas bisa dipenuhi.

”Kenapa harus ada Koalisi Disabilitas karena setiap penyandang Disabilitas membutuhkan sesuatu yang berbeda . Karena itu dengan kekompakan ragam Disabilitas bisa saling memberdayakan dan itu nantinya didukung oleh pemerintah daerah dengan adanya Peraturan Daerah,” kata Maitimu.

Dirinya berharap dengan dukungan DPRD Maluku yang sangat cepat merespon keinginan koalisi Disabilitas maka Perda Disabilitas akan segera diterbitkan pada bulan Desember 2023 mendatang.

Maitimu berpesan agar semua penyandang Disabilitas yang ada di Maluku dapat bergabung bersama dengan Pertuni untuk saling memberikan semangat untuk mandiri dan berjuang agar tidak malu untuk beraktifitas.

” Kami perlu sampaikan di Pertuni tidak ada bantuan namun dengan masuk sebagai anggota Pertuni maka kita akan saling menyemangati untuk memberikan semangat untuk terus berjuang menjadi mandiri” ujarnya.

Dengan bantuan DPRD Maluku, pemerintah daerah, narasumber serta koalisi Disabilitas diharapkan draft Perda Disabilitas yang telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Maluku yang diterima ibu Rostiana dapat direspon cepat sehingga harapan diterbitkan pada bulan Desember 2023 bisa menjadi kado terindah kepada semua penyandang Disabilitas di Maluku.

Sementara itu, Peneliti Pusat Study Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyami menjelaskan jika dalam penyampaian draft maka telah diusulkan 148 pasal dan 8 bab sebagai rancangan agar menjadi Perda di Maluku.

” Dalam penyusunan pasal pasal draft rancangan Perda Disabilitas maka telah diperhatikan kebutuhan teman-teman Disabilitas di Maluku ” tutup Nursyami. (*)