(Penulis: Muh Kashai Ramdhani Pelupessy, Lulusan Magister Psikologi Sains Universitas Negeri Yogyakarta/Staf Pengajar IAIN Ambon)
Akhir-akhir ini muncul banyak kasus mengenai pemerkosaan di tanah Maluku. Ironisnya, kasus tersebut banyak di lakukan oleh beberapa pelajar, yang seharusnya tugas mereka ialah menimbah ilmu di bangku sekolah. Sungguh malang jika perjalanan hidup mereka terhenti akibat perilaku yang tidak senonoh. Pertanyaannya ialah apa yang menyebabkan mereka sampai bisa melakukan tindakan amoral seperti itu? Mari kita membedahnya satu-persatu.
Kasus perkosaan ini ibarat fenomena gunung es. Kalau Anda melihat gunung es, yang tampak di permukaan laut hanya sebagian kecil saja. Namun, jika Anda tengok ke bawah laut, Anda akan temukan bongkahan gunung es yang lebih besar lagi menjulur ke bawahnya. Artinya, fenomena perkosaan yang tampak di permukaan atau yang terekspos ke publik hanya sebagian kecil saja. Namun sebetulnya masih banyak kasus-kasus besar mengenai perkosaan yang tersembunyi atau belum terungkap ke publik. Mungkin karena korban malu mengungkapkannya atau karena sengaja di sembunyikan.
Ironi Perkosaan
Secara etimologi, kata perkosaan berasal dari bahasa Latin yakni “rapere” yang berarti mencuri, merampas, memaksa, atau membawa pergi. Rifka Annisa Women’s Crisis Center mengemukakan bahwa yang disebut dengan perkosaan adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual. Bentuk perkosaan tidak selalu persetubuhan, akan tetapi segala bentuk serangan atau pemaksaan yang melibatkan alat kelamin, oral seks, anal seks (sodomi), dan perusakan alat kelamin perempuan dengan benda-benda tertentu.
Perkosaan dalam pasal 285 KUHP menyebutkan bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, maka di ancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Dalam pasal itu juga, perkosaan di artikan sebagai bentuk perilaku amoral di luar pernikahan atau ketika seseorang belum menikah. Sedangkan, bagi mereka yang sudah menikah namun melakukan tindakan amoral seperti pemerkosaan maka kasus ini di artikan sebagai pencabulan.
Berdasarkan ulasan tersebut, maka dapat di simpulkan bahwa perkosaan adalah tindakan pemaksaan baik secara fisik maupun psikologis terhadap lawan jenis demi memuaskan nafsu seksual pribadi. Kasus ini sangat berdampak buruk bagi si korban, baik dari segi fisik maupun psikologis.
Dilema Karena Hilang Kehormatan
Perkosaan membawa dampak yang begitu buruk bagi kondisi fisiologis si korban. Oleh karenanya, perkosaan termasuk dalam kategori “kekerasan fisik”. Akibat dari perkosaan, korban akan mengalami kerusakan organ tubuh yakni robeknya selaput darah, tertularnya penyakit seksual, dan kehamilan yang tidak di kehendaki.
Di samping itu, dampak psikologis bagi korban perkosaan ialah akan mengalami trauma yang cukup parah. Akibat dari trauma tersebut, korban akan terlihat lebih murung, memilih untuk mengucilkan dirinya sendiri, menyesali diri, merasa takut, dan sebagainya. Tak hanya itu, pada tingkat yang paling ekstrim, korban akan memilih nekat bunuh diri jika traumanya itu tidak bisa dibendung oleh dirinya sendiri.
Pasca-perkosaan, korban juga akan mengalami stres. Stres akibat perkosaan ini dapat di rasakan secara langsung dan stres dalam jangka yang panjang. Stres pada saat korban mengalami perkosaan secara langsung, korban akan merasakan kesakitan secara fisik, rasa bersalah, takut, cemas, malu, marah, dan tak berdaya.
Sedangkan, stres dalam jangka panjang, korban akan merasa kurang percaya diri, konsep diri yang negatif, menutup diri dari pergaulan, marah, jengkel, merasa bersalah, malu, dan terhina. Sederet gangguan emosi itu biasanya menyebabkan terjadinya kesulitan tidur (insomnia), kehilangan nafsu makan, depresi, stres, dan ketakutan. Bila dampak ini berkepanjangan hingga lebih dari 30 hari dan diikuti dengan berbagai gejala yang akut seperti mengalami mimpi buruk, ingatan-ingatan terhadap peristiwa tiba-tiba muncul, berarti korban mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) atau stres setelah mengalami trauma.
Itulah beberapa dilema setelah korban di perkosa, baik dari segi fisiologis maupun psikologis. Oleh karenanya, dapat di katakan bahwa perkosaan adalah salah-satu tindakan yang merugikan orang lain, maka untuk pelaku harus diberikan sanksi yang tegas dan hukuman yang berat.
Perspektif Psikologi Mengatasi Dilema
Kekerasan seksual sangat berdampak negatif terhadap psikologis korban. Salah-satu dampak yang telah di terangkan sebelumnya ialah kecemasan pasca-perkosaan. Dalam pandangan psikologi, jika tingkat kecemasan sudah mencapai titik ekstrim, maka berakibat sangat fatal pada kondisi psikologis seseorang. Oleh karenanya, kecemasan ini harus di kendalikan atau di minimalisir.
Ada berbagai pendekatan psikologis untuk menurunkan kecemasan pasca-perkosaan yang di alami korban. Salah-satu pendekatan tersebut ialah melalui Cognitive Behavioral Therapy (CBT). Pendekatan ini sudah terkenal dalam praktik konseling. Titik fokus pendekatan ini ialah pada pikiran, persepsi, dan kepercayaan yang keliru.
Karena kecemasan merupakan gejala pikiran yang keliru tentang dirinya dan penilaiannya terhadap lingkungan, maka melalui pendekatan CBT akan di lakukan restrukturisasi pikiran. Dengan begitu, maka seseorang tidak akan mengalami kecemasan yang berkepanjangan.
Di samping itu, karena kebanyakan subjek (pelaku dan korban) ialah pelajar, maka di perlukan program “Sex Education” di sekolah. Program ini untuk memperkenalkan kepada pelajar terkait upayanya melindungi “kehormatan” dirinya, pola hidup sehat, dst. Namun, sangat di sayangkan, sampai hari ini penulis belum pernah mendengar program ini di gencarkan di masing-masing sekolah. Padahal, program ini sangat bermanfaat untuk mengatasi kasus perkosaan yang kerap terjadi.
Sebetulnya masih ada banyak pendekatan psikologis lainnya yang dapat di gunakan untuk mengantisipasi kasus perkosaan tidak terulang kembali di kemudian hari. Oleh karenanya, penulis berharap, jika ingin kasus perkosaan tidak terulang kembali, maka di perlukan totalitas kerjasama yang harmonis antara ilmuwan (psikolog dan lainnya), pemerintah, dan masyarakat secara berkelanjutan. Dengan begitu, insyaAllah kasus perkosaan ini dapat di minimalisir atau bahkan hilang dari tanah Maluku. (*)