Mantan KCU BNI akan Diperiksa
Alur cerita skandal pembobolan dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon, menyebabkan bank itu mengalami kerugian sebesar Rp.58,9 miliar. Ada indikasi jauh lebih besar. Pengembangannya semakin menarik, karena melibatkan banyak orang di bank plat merah itu.
AMBON, SPEKTRUM – Perkara dugaan tipikor dan tindak pidana pencucian uang (Tipikor – TPPU), yang melibatkan Faradiba Yusuf juga menyeret empat pimpinan KCP BNI. KCP itu adalah Tual, Masohi, Mardika dan Dobo.
Sementara Soraya Pellu berasal dari pihak eksternal selaku bendahara pribadi Faradiba. Pengusutan bergulir korban Faradiba Yusuf diyakini akan bertambah. Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari internal BNI. Termasuk Pemimpin nonaktif BNI Cabang Utama Ambon, Ferry Sihanenia.
Ferry diduga turut berperan dalam pencairan terakhir yang dilakukan Faradiba Yusuf di salah satu KCP BNI di Kota Ambon yang mencapai Rp. 5 miliar. namun dari jumlah tersebut yang baru berhasil ditarik senilai Rp1,5 miliar.
Dana tersebut kini diamankan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku saat penangkapan terhadap Faradiba. Hal tersebut merupakan transaksi illegal terakhir Faradiba di masa kepemimpinan Ferry Sihanenia.
Dari pengembangan perkara ini, Ferry kemudian dinonaktifkan oleh pihak BNI Wilayah Makassar. BNI wilayah bahkan mengirim orangnya untuk menggantikan sementara posisi Ferry.
Menyangkut keterkaitan Ferry, Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa saat diwawancarai Spektrum usai pengukuhan Polresta Ambon, Senin (18/11) menegaskan, perkara tersebut tetap jalan. “BNI tetap jalan,” ujarnya singkat.
Disinggung soal peran hingga di-nonaktifkan-nya Ferry dari jabatannya selaku pemimpin BNI Cabang Utama Ambon, Kapolda mengatakan, hal itu hanya bisa dijelaskan oleh penyidik yang melakukan pemeriksaan. Untuk nonaktifnya Ferry adalah bagian dari hukuman internal BNI.
“Penyidiknya bicara nanti (soal peran Ferry). Itu internal (BNI), sudah dihukum oleh internal. Nanti kita dalami lagi (peran Ferry),”tutur Kapolda.
Sementara soal pemeriksaan terhadap mantan Pemimpin BNI Cabang Utama Ambon yang diketahui dimutasi 3 bulan baru terungkapnya kasus BNI, Kapolda mengatakan hal teknis akan dijelaskan oleh penyidik. Namun jika ada indikasi, maka tetap akan diperiksa.
“Itu penyidik yah. Kalau ada indikasi, mungkin sebagai saksi kali yah,” timpal Kapolda.
Sedangkan alur pencairan dana di KCP dan berapa nominal yang dapat dicairkan oleh KCP, Noli Sahumena, Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon yang pernah diwawancarai Spektrum di ruang kerjanya menjelaskan, pencairan dana dalam jumlah besar di KCP dapat dilakukan, namun membutuhkan waktu, karena adanya proses komunikasi ke-atas yang harus dilalui.
“Kita punya KCP yang terjauh itu di Aru dan Tual. Dan mereka bertindak atas nama BNI Cabang Utama Ambon. Jadi berapapun permintaannya, kita suplay dari sini (KCU Ambon). Dan Bank Indonesia itu juga kan punya kantor pembantu disana. Nanti kita akan minta bantuan, bisa tidak kita cairkan sekian, sekian. Seperti itu. Jadi misalnya di Namrole, kalau tidak bisa cairkan besar, lalu ngapain dia (KCP) disitu. Tapi memang butuh proses,” kata Noli.
Sementara seputar pencairan dana dari nasabah ke teller, dan teller ke pimpinan di atasnya hingga seterusnya, dimana pada akhirnya dana dalam jumlah besar itu dapat dicairkan. Yang artinya, semua pihak dari teller hingga KCP, mengetahui adanya alur pencairan dana tertentu.
Namun Noli mengklaim, yang terjadi dalam kasus Faradiba Yusuf adalah transaksi langsung tanpa alur tersebut. “Dan lagi pula sampai saat ini kita masih diperiksa. Penyidik masih WA beta untuk diperiksa,” kata Noli dengan dialeg Ambon.
Untuk itu, masih dimungkinkan adanya penambahan tersangka yang berasal dari internal BNI, Noli mengaku kemungkinan itu ada.
“Masih, dan sangat besar (kemungkinan tersangka internal BNI). Teman teman yang lain dibawahnya (Faradiba) ini kan belum ni (belum diperiksa). Kita yakin polisi mampuh menuntaskan kasus ini, agar nasabaha juga tenang. Dan BNI akan buka selebar lebarnya. BNI tidak akan tutupi,”tandasnya.
Menyangkut penambahan tersangka baru dalam perkara ini, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohamad Roem Ohoirat juga pernah mengungkapkan, akan ada tersangka baru. “Tunggu saja,” singkatnya.
Hasil pengembangan perkara ini puluhan orang sudah diperiksa mulai internal hingga eksternal. Penyidik juga telah menyita barang bukti mulai uang tunai hingga aset milik Faradiba Yusuf yang diduga diperoleh dari penjarahan uang nasabah.
Beberapa unit mobil milik Faradiba ikut disita polisi. Rabu, (13/11/2019), penyidik menyita satu unit mobil Toyota merek Alphard keluaran tahun 2019 yang diduga dibeli pada Dealer Toyota di Jakarta oleh Faradibah Yusuf (FY), tersangka pembobol dana nasabah BNI 46 Ambon.
Mobil warna hitam dengan plat putih nomor polisi DE 537 XX itu, hendak dikirim ke Surabaya, Provnsi Jawa Timur. Tapi berhasil digagalkan oleh polisi di jasa ekspedisi PT SPIL Ambon.
Penyidik juga tengah menelusuri harta benda milik FY yang diduga berasal dari hasil kejahatan pembobolan dana nasabah BNI 46 Ambon. Pasca kasus ini terbongkar, tercatat sudah ada 33 orang nasabah BNI yang melapor ke polisi. Mereka diduga korban kejahatan FY. Para nasabah ini telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.
Diketahui, perkara ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing Faradiba Yusuf, Wakil Pemimpin BNI Cabang Ambon Bidang Pemasaran, Soraya Pellu (Bendahara Pribadi Faradhibah).
Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI Kota Tual, Cris Lumalewang, KCP BNI Dobo, Josep Maitimu, KCP BNI Masohi, Marice Muskitta, dan KCP BNI Mardika, Callu. Lima tersangka di atas mereka dijerat dengan pasal turut serta membantu tindakan kejahatan (pelanggaran hukum), bersama Faradiba Yusuf.
Sementara untuk Daniel Nirahua dan Bendaharanya, dalam perkara ini status mereka masih sebatas saksi. Dani terseret di kasus ini karena diduga ada 9 buku rekening yang di buka oleh Faradiba atas nama Dani.
Rekening itu diduga dibuka FY untuk menampung uang nasabah yang dibobol di BNI 46 Ambon. Soal ini, hingga kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masih mendalaminya. (S-01/S-16)