AMBON, SPEKTRUM – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rahmat Selang resmi membebaskan Ferry Tanaya dari status tersangkanya dalam kasus penjualan tanah negara untuk pembangunan PLTMG Namlea, Kabupaten Pulau Buru yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Bebasnya raja tanah di Pulau Buru itu disampaikan Hakim Selang dalam pebacaan putusan Praperadilan yang memposisilan Ferry Tanaya sebagai Pemohon dan Kejati Maluku selaku termohon praperadilan. Agenda putusan itu, berlangsung, Kamis 24 September 2020.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dan menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah menurut hukum, dan oleh karena itu membebaskan pemohon dari status tersangkanya,” ungkap Hakim Selang saat membacakan amar putusannya itu.
Pemohon yang di wakilkan oleh kuasa hukumnya, Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy dan Hendry Lusikooy itu, kata hakim harus di dikembalikan nama baiknya oleh pemohon yang telah menetapkanya sebagai tersangka serta menahan pemohon.
“Menghukum termohon untuk mengembalikan nama baik pemohon serta membebaskan pemohon dari rumah tahanan, sejak putusan ini di bacakan,” jelas Hakim Selang.
Menurut Hakim Selang, status pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah, dikarenakan telah melanggar pasal 142 KUHAP juga melanggar pasal 109 KUHAP. Dimana, pasal 109 KUHAP sudah di putusan Makahmah Konstitusi (MK) nomor 21 yang memperluas kewajiban termohon untuk menyampaikan SPDP yang salah satunya kepada pemohon selaku terlapor dalam kasus tersebut.
Usai pembacaan putusan Praperadilan itu, terlihat suasana sidang ramai dengan kegembiraan pendukung Ferry Tanaya senang dengan ketukan palu Hakim selang saat mennyebut, membebaskan pemohon dari status tersangkanya.
Diluar persidangan Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulettw kepada media ini mengaku, meski saat ini putusan praperadilan telah selesai dan memenangkan Ferry Tanaya serta bebas dari status tersangknya, namun Kejati Maluku sendiri akan melakukan penyidkan lanjut.
“Menyikapi Putusan Pra Peradilan tersebut, Penyidik akan melakukan Penyidikan Kembali,” singkat Sammy.
Sementara Herman Koedoeboen kuasa hukum Ferry Tanaya menyatakan, tak gentar upaya Kejati Maluku untuk melakukan penyidikan kembali.
Herman mengatakan, dalam putusan praperadilan sesuai pertimbangan hukum hakim telah jelas. Sehingga, kalau kemudian akan dilakukan penyidikan kembali itu kewenangan mereka.
“Itu kewenangan mereka. Silakan saja, itu keweangan mereka. Nanti kita lihat,” sebut Herman dengan wajah sumbringa. (S-07)