SOROT  

Penyidik tak Serius Tuntaskan Kasus Sabuai

AMBON, SPEKTRUM – Kasus illegal logging dan pengrusakana hutan adat Negeri Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur, melibatkan CV. Sumber Berkat Mandiri (SBM), proses penyidikan tak kunjung tuntas. Bahkan, tersangka Imanuel Qudaresman Bos CV SBM telah dibebaskan dari jeruji besi Rutan Polda Maluku oleh PPNS Balai Gakkum Kementerian LHK.

PPNS Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)  Provinsi Maluku Papua, dinilai lambat menuntaskn kasus tersebut. Sebab sudah jalan enam bulan, proses hukumnya tak berkembang alias mangkrak. Penyidik PPNS, Fandro dari Sorong, dinilai tak serius.

Saat dikonfirmasi Spektrum, Minggu (20/9), Fandro tak banyak komentar. Ia hanya mengaku sedang berkoordinasi dengan Jaksa. “Sedang jalan. Kemarin, kita koordinasi dengan Jaksa,” kata dia melalui selulernya.

Menyinggung soal, progres kasus hutan adat itu, ia tak lagi berkomentar. “Ntar ya, saya sedang di jalan,” kata Fandro irit bicara.

Terpisah, Kasi Datun Kejaksaan Negeri SBT, Wawan, yang dikonfirmasi Spektrum membantah, tidak ada koordinasi dengan penyidik. Namun, kata dia, saat ini kasus Sabuai masih di tangan penyidik, dimana sementara di lengkapi syarat materil dan formil.

“Tidak ada. Kita menunggu saja. Kan harus dipenuhi. karena, kita yang sidang nantinya. Kalau tidak lengkap itu membahayakan kita nanti,” kata Wawan, kemarin.

Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/09/09/yongki-bebas-ada-bekingan-orang-kuat/

Dalam pasal 39 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan telah jelas menyebut, penyidik wajib menyelesaikan dan menyampaikan berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 60  hari sejak dimulainya penyidikan dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Faktanya, kasus tersebut belum juga kelar dengan memakan waktu hingga enam bulan ini.

Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Dr. Jhon Pasalbessy menegaskan, dalam menjalankan penegakan hukum jangan disebut, penegakan hukum sembunyi tangan. Karena kepentingan masyarajar juga harus diperhatikan dalam pesatian hukum suatu kasus.

“”Maka itu, diminta suapa proses hukumnya harus jalan. Sekrang kembali ke aparat penegak hukumnya, dia terbuka tidak melihat hal-hal seperti ini, penegakan hukum tapi sembunyi tangan,”sebut Pasalbessy saat dimintai tanggapannya, kemarin.

Menurutnya, dalam menangani kasus pidaba prinsifnya penegakan hukum itu bertolak dari prinsif-prinsif legalitas. Sehingga penegakan hukum itu harus berdasarkan hukum itu sendiri. Bisa saja penyidik beralibi diskresi atas tindakan di lapangan, sehingga merasa kasus ini belum jalan dengan berbagai alasan.

“Kalau langkah awal sudah dilakukan proses penyidikan atau proses pengakan hukum itu jalan, maka harus jalan terus tidak boleh stop ditengah jalan dengan alasan-alasan tertentu. Bagaimana masyarakat  bisa percaya kalau penegakan hukum itu saat di tengah jalan berhenti. Maka itu harus ada kepastian hukum, kepastian hukum yanng dilindungi tapi ada juga keptingan masyarakat juga harus diperhatikan jangan karena ada kepentingan orang tertentu atau kelompok lalu kepentingan masyarakat itu tidak dilindungi,” ujar dia.

“Jadi bagi saya, komitmen penegakan hukum bukan hanya diletakan saja ke aparat penegak hukum namun semua. Masyarakat juga. Kalau masyarakat mengkritik sesuatu proses hukum yang tidak jalan adalah sesuatu yang positif,” tambah Pasalbessy.

Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/09/15/ppns-lhk-bebaskan-tersangka-pembabat-hutan/

Ia menyebut, ada dua pertimbangan, pertimbangan pertama soal rengs waktu. Kalau disebut tiga bulan lalu kemudian sengajah diulur-ulur maka bisah saja kepentingan tersangka tidak perlu diperiksa.

“Dan kepentingan lain adalah kepentingan kepastian hukum itu dicari dimana, karena ini hubungan dengan keadilan tersangka. Bisah saja pihak tersangka dengan statusnya bisah menanyakan wajar atau tidak ia berstatus seperti ini. Jadi penegakan hukum atas kasus ini, PPNS harus tuntas menanganinya. Apalagi sudah ada tersangkanya,” tandas Pasalbessy. (S-07)