27.2 C
Ambon City
Minggu, 8 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penutupan Pelabuhan Diperpanjang 14 Hari

AMBON, SPEKTRUM – Pemerintah Provinsi Maluku kembali memperpanjang penutupan transportasi pada pelabuhan di wilayah Provinsi Maluku hingga 15 Mei 2020, ata selama 14 hari kedepan.  Perpanjangan penutupan transportasi ini dilakukan dengan memperhatikan peningkatan jumlah penyandang status positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Maluku.

“Pemerintah Provinsi Maluku memperpanjang waktu larangan sementara penggunaan sarana transportasi di Provinsi Maluku hingga tanggal 15 Mei 2020,” demikian dikemukakan Sekda Maluku dalam surat Pemberitahuan Nomor: 113/GT-PROMAL/IV/2020. Pemberitahuan tersebut ditujukan kepada masyarakat pelaku perjalanan pengguna jasa angkutan udara, angkutan kapal Pelni, Kapal Perintis, Kapal Cepat, Kapal Pelayaran Rakyat / Lokal, Penyeberangan (Fery) serta Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Sesuai surat tersebut, Kasrul Selang menegaskan, larangan sementara penggunaan transportasi diberlakukan dengan cara penutupan infrastruktur transportasi di Kota Ambon sebagai pintu gerbang masuknya pelaku perjalanan ke Provinsi Maluku, yaitu Bandara Pattimura, Pelabuhan Yos Sudarso, Pelabuhan Slamet Riyadi, Pelabuhan Siwabessy, Pelabuhan Tulehu, Pelabuhan Rakyat Enriqo, Pelabuhan Tohoku, Pelabuhan Hitu, Pelabuhan Penyeberangan Galala, Penyeberangan Waai, dan Pelabuhan Penyeberangan Hunimua khusus bagi penumpang/orang tidak diperuntukkan bagi angkutan barang/logistik.

Pelabuhan penyeberangan khusus bagi penumpang/orang sebagaimana dimaksud untuk penumpang pejalan kaki dan penumpang pada kendaraan menurut: Golongan I, Golongan II, Golongan III, Golongan IVA, Golongan VA, Golongan VIA, Sepeda kayuh, Sepeda motor di bawah 500 cc, Sepeda motor di atas 500 cc, Kendaraan Penumpang, Kendaraan Bus (sedang), Kendaraan Bus (besar). Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) diizinkan untuk mengangkut orang/penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

Perpanjangan pelarangan transportasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Penanganan Pemerintah Daerah.

Juga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Vinus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Menteri Perhubungan Nomor PL.001/1/4 Phb 2020 tanggal 6 April 2020 perihal Operasionalisasi Bandar Udara, Pelabuhan dan prasarana transportasi lainnya.

Pula Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.SE.13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang pembatasan penumpang di kapal, angkutan logistik dan pelayanan pelabuhan selama masa darurat penanggulangan bencana COVID-19 dan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020 tentang pembatasan pergerakan orang dan moda transportasi dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pulau Ambon;

Pelarangan ini juga dilengkapi dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 180 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Maluku.

“Masyarakat wajib mematuhi peraturan tentang pembatasan jarak (social distancing), tetap dirumah (keluar rumah hanya untuk melakukan hal-hal yang sangat penting dan mendesak), dan wajib menggunakan masker saat keluar rumah,” katanya. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles