Perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Belanja Langsung di Setda SBB tahun 2016 belum maksimal. Pasalnya, pengusutan kasus tersebut, progresnya belum terlihat.
AMBON, SPEKTRUM – Diminta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang mengusut kasus ini untuk lebih proaktif menuntaskan kasus ini. Padahal, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega mengaku kepada wartawan beberapa waktu lalu bahwa semua kasus yang ditangani akan dituntaskan.
Namun, dari pengamatan di lapangan pengusutan suatu kasus dugaan korupsi cukup memakan waktu lama. Apalagi dengan terbatasnya tenaga jaksa dalam pengusutan suatu kasus korupsi.
“Khusus untuk Anggaran Belanja Langsung di Setda SBB, saya melihat belum ada progresnya. Kekurangan tenaga jaksa penyidik, saya rasa bukan menjadi patokan. Tetapi diharapkan kerja maksimal untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi anggaran tersebuit. Saya menduga ada kejahatan terstruktur dipelihara,” jelas Pegiat Anti Korupsi, Mr. Ch. Ngingi kepada wartawan kemarin melalui selulernya.
Dia berharap, pihak kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan korupsi lebih menjunjung terbentuknya supremasi hukum dalam tindak kejahatan.
“Tingkatkan supremasi hukum dengan menuntaskan kejahatan korupsi adalah langkah mulia. Karena tidak ada kejahatan yang bisa dikompromi. Saya berharap efek jerah kepada para pelanggar hukum untuk dihukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Praktisi Hukum, M. F. Salmon menyayangkan penanganan kasus korupsi yang sering lamban, dengan alasan yang kurang mengena pada sasarannya. Di kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Belanja Langsung di Setda SBB ini, penyidik sempat memanggil Sekda SBB, Mansur Tuharea untuk diperiksa, namun hingga kini kasusnya masih jalan di tempat.
“Saya tidak mengerti kenapa penyelesaian kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sering berlarut-larut. Kalau sudah punya dua alat bukti yang cukup, langkah selanjutnya ditindaklanjuti. Seperti kasus dugaan penyelahgunaan Anggaran Belanja Langsung di Setda SBB tahun 2016 ini,” terang Praktisi Hukum, M. F. Salmon sebelumnya.
Disampaikan, kejahatan korupsi harus ditumpaskan, dan pelakunya diberi efek jerah, agar tidak mengulangi perbuatan lagi. Selain itu menjadi contoh bagi orang lain, agar tidak melakukan kejahatan.
“Harus ada efek jerah terhadap para pelaku kejahatan korupsi. Koruptor mendapat ganjaran hukuman, menjadi contoh juga bagi orang lain,” imbuhnya.
Dia menambahkan, jika koordinasi yang dibangun oleh kejaksaan dengan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara, mestinya selalu mengecek. Karena ada hal-hal yang perlu diperlukan pihak auditor.
“Koordinasi menghitung kerugian negara itu harus. Tapi jangan lamban dalam menuntas kasusnya. Yang jelas, setiap kasus yang dilaporkan maupun temuan, wajib dituntaskan. Termasuk kasus korupsi,” timpalnya.