Pengibar “Benang Raja” Dituntut 3 Tahun Penjara

AMBON, SPEKTRUM – Jaksa Penuntut Umum sudah mengajukan tuntutan hukuman tiga tahun penjara terhadap dua warga Desa Latuhalat, yang mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS). Pengibaran “Benang Raja” itu dilakukan terdakwa saat perayaan HUT RMS pada 25 April 2020 lalu.

Mereka adalah Dominggus Saiya alias Minggus (51), dan Agustinus Amos Matatula alias Agus (57). Sidang itu berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/11/2020).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Felix Uwisan itu, dua terdakwa dinilai terbukti bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama.

Jaksa Penuntut Umum Heru Hamdani menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu. Tuntutan ini dikurangi selama masa penahanan terdakwa.

Hal yang memberatkan para terdakwa ialah terdakwa mengganggu keutuhan dan dapat memecah belah NKRI, mengganggu stabilitas dan keamanan negara, serta mengganggu ketertiban umum.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan.

Dalam dakwaan JPU menyatakan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi tepatnya di halaman rumah terdakwa di Dusun Omputy, Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.

Awalnya, sebelum masuk dalam HUT RMS, dua terdakwa bersama rekan-rekannya menggelar rapat membahas terkait perjuangan Dr.Alex Manuputty. Tujuannya untuk mengembalikan kedaulatan negara Republik Maluku Selatan, dan juga kepentingan pengibaran bendera RMS pada 25 April serta menunjukan eksistensi RMS di tanah Maluku.

Kemudian disepakati tiap anggota harus mengibarkan bendera RMS di depan rumah masing-masing saat hari RMS (25 April).

Dalam pertemuan itu juga, terdakwa Amos Matatula yang tinggal di Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, menghubungi terdakwa Dominggus Saiya yang sedang bekerja di Pulau Seram untuk datang mengikuti rapat bersama di rumah terdakwa (Dominggus) di Desa Latuhalat.

Karena terhitung sejak enam bulan lalu, terdakwa Amos sudah menyerahkan bendera RMS ke terdakwa Dominggus.

Kemudian pada 25 April 2020, terdakwa Dominggus Saiya langsung mengibarkan bendera RMS di depan rumahnya.

Tidak menunggu lama, anggota Polsek Nusaniwe yang mengetahui aksi terlarang tersebut langsung mengamankan kedua terdakwa.

“Di hadapan petugas, terdakwa mengakui melakukan hal tersebut karena memperingati HUT RMS, dan agar kedaulatan Negara Republik Maluku Selatan dikembalikan oleh Negara Republik Indonesi, dan juga untuk melaksanakan perintah Dr. Alex Manuputty yang dikeluarkan melalui selebaran pengibaran bendera benang raja tersebut,” jelas JPU dalam surat dakwaannya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang untuk digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (S-07)