AMBON, SPEKTRUM – Benarkah ada konspirasi jahat berbuntut terhadap pencopotan Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto?
Kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon yang melibatkan Faradibah Jusuf Cs, terus makan korban. Selain dari internal BNI sendiri, juga dari eksternal. Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto, sebelumnya dinonjobkan oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa, kemudian Kapolri menindaklanjutinya dengan pencopotan.
Pencopotan terhadap Kombes Pol Antonius tertuang dalam Telegram Rahasia (TR) Kapolri nomor ST /2853/X/Kep/2019, tertanggal 21 Oktober 2019, yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Eko Indra Heri, atas Nama Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Pencopotannya ini, diyakini berkaitan dengan kasus pembobolan dana nasabah Bank BNI 46 Ambon, oleh Faradiba Yusuf (FY) Cs. Sebab dalam TR Kapolri itu secara jelas disebutkan, Kombes Pol Antonius Yulianto, dicopot sebagai Direskrimum Polda Maluku menjadi Pamen Polda Maluku, dalam rangka pemeriksaan (riksa).
Antonius diduga kuat melakukan konspirasi jahat bersama tersangka kasus BNI, Faradibah Jusuf. Kabar tidak mengenakan lainnya juga berhembus, bahwa Antonius diduga turut menikmati hasil kejahatan Faradibah Yusuf.
Menyangkut masalah ini, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat yang dimintai keterangan oleh Spektrum, Minggu (27/10/2019), masih menepis hal itu. “Itu Hoax. saya pastikan 100 persen tidak benar,” kata Mohamad Roem Ohiraat.
Alasannya, pemberhentian Dirreskrimum dan anggota lainnya adalah karena prosedur penanganan kasus BNI. “Ketika penanganan awal, belum ada penyitaan barang bukti apapun maupun. Maupun pencairan uang,” katanya.
Sementara, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Mohamad Iqbal, yang dihubungi Spektrum dari Ambon melalui sambungan telepon, belum merespon konfirmasi wartawan media ini.
Bahkan pesan SMS yang coba dikirim intinya menyoal perkembangan pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri terhadap mantan Ditreskrimsum Polda Maluku, bersama 15 anggota Polda Maluku, namun hingga Minggu malam, (27/10/2019), Kadiv Humas Mabes Polri itu, belum menggubrisnya. (S-01)