28.3 C
Ambon City
Kamis, 19 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemda Maluku – Kejati Tandatangani MoU

Saluran TV Diskominfo Channel

AMBON, SPEKTRUM – Berdirinya TV Dinas Kominfo (Diskominfo) Channel karena kebutuhan menyampaikan informasi kepada masyarakat terhadap berbagai isu yang berkembang khususnya saat pandemi Covid-19.
“Kami juga bicara dengan para ahli yang mengerti tentang hal ini dan mendiskusikan apa yang dibutuhkan masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang saat penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) melalui saluran media elektronik TV Diskominfo Channel.
MoU ditandatangani Kapala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Yudi Handono dan Sekda Maluku Kasrul Selang berlangsung di aula lantai 2 Kantor Kejati Maluku, Kamis (11/6/2020).

Sekda Maluku, Kasrul Selang saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan penandatanganan MoU di Kantor Kejati Maluku

Menurut Kasrul, kehadiran media elektronik TV Diskominfo Channel itu tujuannya untuk mengedukasi masyarakat dan juga saat pandemik Covid-19 ini membantu Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Tantangannya adalah terus menjaga karena bila tidak kita sulit mensosialisasikan berbagai hal. Misalnya saat pandemik ini, kita sosialisasikan untuk pakai masker. Intinya TV Channel ini untuk menjadi kabar baik untuk semua,” terangnya.

Selanjutnya, mantan Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman mengatakan, dirinya lalu mengecek kesiapan Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Maluku.
“Ternyata menurut kadisnya mereka punya banyak channel, ada youtube, facebook dan lain-lain, dan kita kemudian cari tahu efektifitasnya bagaimana” ujarnya.

Sementara itu, Kajati Maluku Yudi Handono menyampaikan apresiasinya karena dibantu Pemprov Maluku mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi melalui televisi kabel.
“Ini luar biasa. Saya apresiasi untuk itu teman-teman bisa lebih beraktifitas secara kreatif. Saat ini mau tidak mau kita dituntut untuk transparan dan harus bisa memberikan pelayanan yang terbuka ke masyarakat karena masyarakat adalah tujuan utama kita pada pelayanan publik,” katanya.

Kajati Maluku Yudi Handono

Saat ini, Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkup Kejati Maluku telah dilaksanakan. Oleh karena itu, yang harus diprioritaskas adalah membangun SDM dan sistem kerja.
Saat ini yang dibutuhkan adalah membangun SDM dan sistem kinerja. SDM karena pelaku orang yang harus bisa memberikan pelayanan maksimal.
“Bukan dilayani tapi melayani semaksimal dan sebaik mungkin serta transparan. Sistem kerja juga harus kita atur mulai sekarang yang dulu pakai tolak ukur kebiasaan maka harus diubah apalagi kita telah masuk WBK dan WBBM,” terangnya.

Diakuinya, tidak semua tugas Kejati bisa dipublikasikan namun kegiatan yang sifatnya berguna bagi kepentingan publik harus disampaikan. Salah satunya adalah fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara.
“Tidak semua bisa dieksplor tapi kegiatan yang sifatnya berguna bagi kepentingan publik harus kita sampaikan. Kejaksaan fungsinya adalah jaksa pengacara negara. Berikan bantuan maksimal kepada pemerintah bila ada masalah keperdataan jangan segan-segan karena kami siap membantu,” tukas Yudi.

Untuk diketahui, saluran media elektronik TV Diskominfo Channel, akan menayangkan kegiatan lingkup Kejati Maluku tiap Rabu pukul 13.30 WIT.

Hadir pada kesempatan itu, Wakajati Maluku Undang Mugopal dan para Asisten Kajati Maluku yang disaksikan secara virtual oleh Kajari se- Maluku.
Hadir pula Kepala Dinas Kominfo Semmy Huwae dan Kasubag Publikasi dan Dokumentasi Biro Humas dan Protokol Setda Maluku Beny Siahaya. (S-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles