Daerah  

Pemda Malteng Gagas Transmigran Masuk Serut

IST. /net

AMBON, SPEKTRUM – Tahun 2021 Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah mengusulkan membuka lahan transmigrasi UPTD Besi SP2 di Kabupaten Maluku Tengah Kecamatan Seram Utara (Serut).

Transmigrasi tersebut terdiri dari 50 persen masyarakat dari luar Maluku dan 50 persen masyarakat lokal setempat. Demikian disampaikan Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi Provinsi Maluku, M. Thaib Bandjar kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (17/01/2020).

Menurut Thaib, sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 program transmigrasi bersifat Button Up.

“Lahan dan sebagainya ditentukan oleh Dinas Transmigrasi Kabupaten sedangkan Dinas Tenaga Kerja dan Tranamigrasi Provinsi Maluku hanya memfasilitasi permasalahan misalnya kawasan hutan serta berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan atau BPH serta ATR BPN,” katanya.

Selain itu kata Thaib, seluruh kegiatan dari kabupaten harus direkomendasikan gubernur, setelah itu baru diterima Menteri Transmigrasi.

Di kawasan Bessi Seram Utara tidak ada permasalahan baik untuk lahan maupun Kehutanan dan lainnya termasuk urusan petuanan atau adat.

“Seluruh masalah telah tuntas, kawasan ini bisa dibangun untuk masyarakat transmigrasi,” terangnya.

Masyarakat yang bakal mendiami kawasan Bessi antara lain dari Pulau Jawa keseluruhan, Bali, Lombok dan NTT.

“Namun tergantung dari keseriusan Pemda pemilik masyarakat mau menyambut tawaran Pemerintah Provinsi Maluku atau tidak,” katanya.

Thaib menjelaskan, sebelum dilakukan transmigrasi ada beberapa hal yang mesti diperhatikan yakni studi kawasan yang mencakup warga transmigrasi maupun masyarakat sekitar yang harus diberdayakan, sehingga penyerapannya memakan waktu sekitar 3 tahun.

Dikatakan, penduduk asli kurang tertarik mengikuti program transmigrasi. “Saat ini ada perubahan paradigma yakni transmigrasi berkonsep kawasan yakni ikut memberdayakan masyarakat lokal guna meminimalisir adanya kecemburuan sosial,” terangnya.

Pemerintah selain memperhatikan dengan menyediakanselurh infrastruktur pelayanan dasar manusia di unit pemukiman transmigrasi, kawasan penduduk lokal pun harus diperhatikan.

“Misalnya bila ada bantuan untuk masyarakat transmigrasi maka masyarakat lokal pun ikut diberi bantuan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masyarakat sekitar,” katanya.

Thaib menjelaskan, di Maluku, terakhir penempatan transmigrasi pada tahun 2015 di Air Matakabu – Pulau Buru sebanyak 150 KK yang terdiri dari 75 KK dari luar Maluku dan 75 KK masyarakat lokal setempat. (S-16)