SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) terus menelusuri dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Layeni, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Malteng.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta Prambada Arianto mengakui penanganan kasus tersebut hingga kini masih terus berjalan, dan masih terus didalami bersama pihak Inspektorat setempat.

“Kasus ini masih terus didalami. Kami pastikan prosesnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hingga tahap penyidikan,” ujar Yudha kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, kasus itu mulai ditelusuri sejak laporan disampaikan oleh Tim Peduli Masyarakat Desa Layeni. Dalam laporan yang disampaikan, diduga terjadi tindakan penyimpangan anggaran pada penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2023, 2024 hingga 2025.

Atas laporan tersebut, sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Sejumlah item kegiatan diduga bermasalah, mulai dari operasional pemerintahan desa, insentif perangkat, program pembinaan masyarakat, hingga pembangunan fisik dan program ketahanan pangan.

Pada tahun anggaran 2023, dugaan penyalahgunaan anggaran disebut mencapai sekitar Rp81,1 juta. Sementara pada tahun 2024, dugaan kerugian negara ditaksir sebesar Rp136,1 juta.

Adapun pada tahun 2025, dugaan penyimpangan anggaran meningkat signifikan.

Sejumlah program yang diduga bermasalah antara lain operasional pemerintah desa, program SDGs, Posyandu, bantuan disabilitas, rumah layak huni, pemanfaatan lahan hingga dana penanggulangan keadaan mendesak.

Total dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2025 disebut mencapai Rp448,6 juta. Kasus tersebut juga menyeret dugaan keterlibatan sejumlah aparatur desa, termasuk bendahara desa, sekretaris desa hingga kepala desa.

“Kepastian hukum akan kami lakukan dalam mengungkap kasus tersebut,” tegas Yudha menutup.(RED)